TELUK KUANTAN (WAHANARIAU) -- Jumlah perkara pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau cukup tinggi.
Hal tersebut disampaikan Kajari Kuansing Jufri, SH, MH melalui Kasi Pidum Wahyu, SH, belum lama ini.
"Anehnya, perkara cabul ini ada musim-musimnya juga,"ujar Wahyu. Dimana tuntutan terhadap terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan ini minimal 5 tahun penjara.
"Kadang vonisnya ada yang lebih,"kata Wahyu.
Selain korbannya banyak anak kandung, ada juga korbannya siswa sekolah yang dilakukan oknum guru. "Sebaiknya ini menjadi perhatian serius,"katanya.
Data dari Kejaksaan negeri (Kejari) Kuansing ditahun 2016 saja, jumlah perkara anak ada 13 perkara yang masuk pra penuntutan. Sebanyak 13 perkara tersebut di tahun yang sama masuk dalam tahap penuntutan.
Dimana 12 perkara di antaranya tentang perlindungan anak. Dengan jumlah terdakwa sebanyak 11 orang.
Ditahun 2017, tahap pratut ada satu perkara anak, dengan rincian 4 perkara tentang perlindungan anak. (halloriau)
