Sadis, Mantan Ketua RT Tebas Leher Kades Sialang Jaya Hingga Tewas

Sadis, Mantan Ketua RT Tebas Leher Kades Sialang Jaya Hingga Tewas
Korban, Bah (55)
Batang Tuaka - Mantan Ketua RT, Bas (52) menebas leher Kepala Desa (Kades) Sialang Jaya, Bah (55) dengan menggunakan parang hingga tewas, Sabtu (4/3/2017) pagi.
 
Menurut keterangan Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung, SIK melalui Kapolsek Batang Tuaka, IPTU Suheri, kejadian mengenaskan tersebut terjadi berawal disaat Pelaku dan Korban bersama seorang lainnya berinisial Mis pergi bersama menuju Parit Bujur untuk menentukan batas tanah yang sudah dibeli korban menggunakan sampan.
 
"Sekira pukul 08.00 WIB, berangkat dari Desa Sialang Jaya menuju ke Parit bujur(TKP) dengan menggunakan sampan, untuk menentukan batas tanah yang sudah dibeli korban. Pelaku sengaja diajak korban karena merupakan mantan Ketua RT,  untuk ikut membantu menentukan batas batas tanah di lokasi tersebut.
 
Dalam perjalanan, IPTU Suheri melanjutkan, terjadi  perselisihan paham antara korban dengan pelaku, yang disebabkan korban mengatakan bahwa pelaku tidak lagi memiliki tanah karena sudah dijual. Sedangkan, lanjutnya, pelaku bersikeras menyatakan masih memilikinya.
 
"Karena korban terus menerus mengatakan hal tersebut, pelaku menjadi kalap, dan parang yang memang sengaja dibawa untuk menebas rumput saat pengukuran, langsung ditebaskan pelaku kearah leher korban sebelah kiri. Segera sampan menjadi terbalik dan ketiga penumpangnya jatuh keair. Misran yang mendayung sampan langsung berenang menyelamatkan diri. Sedangkan, korban masih sempat berenang ketepian dan memohon kepada pelaku untuk tidak dianiaya lagi," pungkasnya.
 
Setelah itu, dikatakan IPTU Suheri, pelaku langsung meninggalkan korban di Tempat Kejadian Perkara dan kembali ke Desa Sialang Jaya untuk kemudian menyerahkan diri kepada Polsek Batang Tuaka.
 
Selanjutnya, IPTU Suheri mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dibagian leher sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP.
 
Saat ini, dikatakan IPTU Suheri, pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku, sambungnya, diancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Dex) 

Berita Lainnya

Index