Disdagprin Bengkalis Belum Bisa Memastikan Larangan Beredar Minyak Goreng Curah Per 1 April

Disdagprin Bengkalis Belum Bisa Memastikan Larangan Beredar Minyak Goreng Curah Per 1 April
Ilustrasi

BENGKALIS - Disdagprin Bengkalis belum bisa memastikan larangan beredar minyak goreng curah di Bengkalis akan diterapkan atau tidak per 1 April Mendatang.

Pasalnya sampai saat ini pihak Disdagprin Bengkalis belum mendapat informasi resmi terkait pemberlakuan larangan edar per 1 April mendatang.

"Kita sudah coba ke provinsi menanyakan terkait ini kepada salah satu Kasi di Dinas perdangangan provinsi. Namun mereka mengatakan belum bisa menjawabnya, karena masih baru juga berada di Dinas tersebut," kata Burhanuddin Kabid Pengembangan dan Perdagangan Disdagprin Bengkalis.

Sehingga sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah satu April mendatang pemberlakuan larangan beredarnya minyak goreng curah bisa di terapkan. "Jadi kita belum bisa pastikan ini diterapkan atau tidak pada April ini," kata Burhanuddin.

Seperti diketahui, penerapan minyak goreng wajib kemasan sesuai peraturan Menteri Perdagangan awalnya akan diterapkan pe 31 Maret 2016. Namun pemerintah pusat menunda penerapan per 1 April 2017 ini.*** (bengkalisone)

Berita Lainnya

Index