Diiming-imingi HP Baru, Ayah Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 4 Bulan

Diiming-imingi HP Baru, Ayah Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 4 Bulan

PEKANBARU (WAHANARIAU) -- YI (35) warga Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, ditangkap Polres Inhil, karena tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur, sebut saja namanya Anggrek (14). Korban kini bahkan sedang hamil empat bulan. 

"Korban diiming-imingkan Handphone baru oleh pelaku untuk memuluskan aksi bejatnya itu," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa (7/3/2017).

Peristiwa ini terjadi sekitar satu tahun yang lalu, saat itu pelaku diiming-imingkan oleh pelaku sebuah handphone baru. Termakan bujuk rayuan pelaku berhasil mencabulinya hingga menyebabkan korban hamil empat bulan.

Kakak korban yang mengetahui adiknya telah dicabuli pelaku langsung menyelidiki ke rumah bidan, dari hasil pemeriksaan, ternyata korban tengah mengandung anak pelaku yang diperkirakan empat bulan. Polisi yang mendapatkan laporan, bahwa pelaku berbisnis jual beli handphone online. 

"Penangkapan pelaku kita dilakukan dengan memancingnya, berpura-pura ingin membeli handphone baru melalui online. Pelaku yang tidak mengetahui dirinya tengah diincar, langsung menyetujui dan bertemu di Jalan Batang Tuaka," terang Guntur.

Di depan polisi, mengakui perbuatannya terhadap pelaku sebanyak 2 kali selama setahun lalu. Usut punya usut, pelaku juga merupakan residivis kasus curas tahun 2007 di Batam.

"Modus pelaku ini mengimingkan handphone baru kepada korban. Namun tidak kunjung diberikannya. Pelaku juga pernah masuk penjara kasus curas di tahun 2007 di Lapas Batam," sambung Guntur.

Kini pelaku sudah diamankan Polres Inhil, guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan UU No 35 tahun 2014 perubahan dari UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (halloriau)

Berita Lainnya

Index