Nyaris Tikam Polisi, Residivis dan DPO Kasus Narkoba Tewas Diterjang 2 Peluru dalam Penggerebekan di Rohil

Nyaris Tikam Polisi, Residivis dan DPO Kasus Narkoba Tewas Diterjang 2 Peluru dalam Penggerebekan di Rohil
Barang bukti yang ditemukan aparat di lokasi penggerebekan, sore kemarin

PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Langkah tegas dan terukur terpaksa diambil aparat Polsek Batu Hampar, Kabupaten Rohil Provinsi Riau, setelah seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus Narkoba yang juga residivis melakukan perlawanan saat ditangkap Kamis (16/3/2017) sore kemarin.

Sang DPO berinisial ZE alias Isul tersebut diketahui melawan petugas berkali-kali. Awalnya aparat yang sudah mengepung tempatnya bersembunyi tidak diperkenankan masuk, lantaran pelaku mengunci pintu dari dalam, sehingga terpaksa didobrak.

Penggeledahan juga berlangsung sengit, lantaran Isul lagi-lagi berupaya menghalangi aparat. Ia juga enggan menyerahkan diri secara baik-baik dan bersembunyi di dalam kamar. Pintu pun didobrak.

Kala itu petugas sempat melepas lima kali tembakan peringatan, namun Isul masih melawan, bahkan mencoba menikam anggota polisi dengan sebilah pisau. Belum sempat senjata tajam ini melukai penegak hukum, pistol polisi sudah menyalak.

Dua tembakan tepat mengenai Isul. Pria bertato tersebut rubuh. Peluru melukai dada sebelah kanan dan paha kanan. Aparat Polsek Batu Hampar langsung mengevakuasi pelaku ke Puskesmas terdekat untuk mendapat pertolongan pertama.

Akibat luka tembak itu nyawa Isul tak berhasil selamat, dan akhirnya meninggal dunia. Polisi hari itu juga langsung berkoordinasi dengan keluarga dan menyerahkan jenazahnya, sekaligus menjelaskan terkait tewasnya pelaku dalam penggerebekan ini.

Kapolres Rohil, AKBP Hendri Posma Lubis melalui Paur Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Jumat (17/3/2017) pagi mengatakan, penggerebekan ini dilakukan di rumah abang ipar si DPO (Isul, red) di Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.

"Pada penangkapan yang dilakukan Kamis sore itu jajaran Polsek mengamankan barang bukti berupa alat isap Sabu, parang, handphone, obeng, sendok dari kertas, kaleng rokok, batrai timbangan dan dua paket kertas bening besar diduga berisi Sabu," kata Yusran.

Selain itu, sambung dia, kepolisian juga mengamankan barang lainnya berupa pemantik api, gunting, tiga buah pisau, dompet serta 23 kertas bening kosong ukuran kecil. Semuanya sudah diamankan aparat.

Menurut Yusran Pangeran Chery, pelaku yang berusia 33 tahun ini merupakan DPO dari Polsek Rimba Melintang, Rohil terkait kasus Narkoba. Dirinya diketahui juga merupakan residivis dalam kasus serupa. (goriau)

Berita Lainnya

Index