Pemerintah Tak Berdaya, Perkebunan Sawit Ilegal Marak di Pulau Rupat

Pemerintah Tak Berdaya, Perkebunan Sawit Ilegal Marak di Pulau Rupat

RUPAT (WAHANARIAU) -- Pulau Rupat yang merupakan kawasan terluar di kabupaten Bengkalis, diduga menjadi surga bagi para pemodal untuk membuka perkebunan  kelapa sawit ilegal. Bahkan para pengusaha diduga menggunakan modus pola plasma atau perkebunan inti rakyat (PIR) dengan masyarakat setempat.

Pemerhati masalah lingkungan dan kehutanan Bengkalis Tun Ariyul Fikri AMd menyebutkan bahwa telah terjadi perambahan kawasan hutan untuk pembukaan perkebunan kelapa swit di Pulau Rupat meliputi kecamatan Rupat dan Rupat Utara. Diduga juga, pembukaan perkebunan kelapa sawit illegal itu dilakukan pengusaha di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang jelas dilarang untuk dikonversi.

”Selama ini Pemkab Bengkalis terkesan tidak punya keberanian dalam menangani persoalan lahan di Pulau Rupat, khususnya pembukaan perkebunan kelapa sawit secara serampangan dan diduga tidak memiliki izin. Atau memang ada unsur kesengajaan membiarkan praktek pembukaan perkebunan illegal itu terus berlangsung, disisi lain ada keuntungan yang diambil oleh stake holder sektor tersebut,”ungkap Tun Ariyul, Kamis (23/03/2017).

Pria yang juga Direktur Eksekutif Lingkaran Hijau Bengkalis (LHB) ini menyoroti soal adanya laporan masuk dari pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bengkalis soal penguasaan lahan yang diduga illegal di Pulau Rupat, tapi tidak pernah ditindaklanjuti oleh Pemkab Bengkalis.      

Kemudian sambung Tun Ariyul, dengan berpindahnya kewenangan penanganan masalah kehutanan ke Pemprov Riau, diyakini akan membuat pengusaha perkebunan akan semakin merajalela dalam membuka lahan perkebunan secara illegal, karena otomatis control dari Pemprov Riau akan semakin melemah.

“Ada dugaan perkebunan kelapa sawit yang dibuka oleh individu-individu berduit di Pulau Rupat, lahan yang dipakai merupakan hutan produksi terbatas yang dilarang dikonversi. Harapan kita Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan Provinsi Riau turun tangan menelusuri dugaan pembukaan perkebunan kelapa sawit illegal di Pulau Rupat tersebut,”pinta alumni Politekhnik Bengkalis ini.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Bengkalis asal Pulau Rupat Zamzami Harun ST menyebut memang cukup banyak pembukaan perkebunan kelapa sawit di Pulau Rupat, tapi ia belum dapat memastikan apakah perkebunan kelapa sawit itu milik masyarakat  atau perusahaan. Sejauh ini, ia juga tidak pernah diberitahu soal kontribusi perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit itu ke masyarakat melalui program corporate social responsibility (CSR).   

“Sejauh ini saya belum dapat memastikan apakah perkebunan kelapa sawit yang dikelola individu dan masyarakat itu legal atau illegal. Dan untuk itu nanti melalui komisi II yang membidangi masalah kehutanan dan perkebunan kita akan koordinasi dengan Pemprov Riau,”ujar Zamzami Harun, yang juga anggota komisi II DPRD Bengkalis. (halloriau)

Berita Lainnya

Index