Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Hingga Juni 2017

Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Hingga Juni 2017
Ilustrasi

WAHANARIAU -- Pemerintah, melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) selama periode April hingga Juni 2017.

"Pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan harga BBM periode 1 April–30 Juni 2017," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko, lewat keterangan resminya, Sabtu, 1 April 2017.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menurutnya, menteri ESDM menetapkan harga jual BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan setiap tiga bulan dengan memperhitungkan perkembangan harga minyak, rata-rata harga indeks pasar, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia. 

Keputusan ini setelah mencermati perkembangan rata-rata harga minyak dunia untuk periode perhitungan harga jual eceran 1 April–30 Juni 2017, dan dalam rangka menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik, serta untuk menjamin penyediaan BBM nasional.

Dengan demikian, harga jual jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, harga minyak tanah (subsidi) Rp2.500 per liter, minyak solar (subsidi) Rp5.150 per liter, bensin premium RON 88 Rp6.450 per liter. "Terhitung mulai tanggal 1 April 2017 pukul 00.00 WIB," ujarnya.

Sementara, ketentuan harga BBM premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina dengan tetap berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Sujatmiko menambahkan, untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia melakukan audit atas implementasi program. 

"Audit mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, dan jenis BBM khusus penugasan, besaran harga dasar, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit/surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran," tuturnya. (viva)

Berita Lainnya

Index