Batas Waktu Pelaporan SPT Perorangan Diperpanjang Hingga April

Batas Waktu Pelaporan SPT Perorangan Diperpanjang Hingga April

PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak wilayah Riau-Kepulauan Riau menargetkan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi pascaperpanjangan hingga 21 April 2017 bisa optimal.

"Mudah-mudahan aja dengan perpanjangan ini banyak Wajib Pajak (WP) yang menyampaikan SPT-nya," kata Kepala Kantor DJP Wilayah Riau-Kepri Jatnika kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Jatnika mengaku walau ini kebijakan secara nasional, akan tetapi membawa harapan dan angin segar bagi wilayah kerjanya. Karena ada kesempatan lagi untuk masyarakat termasuk petugas pajak setempat untuk mengoptimalkan capaian.

Bahkan pihaknya dengan gencar langsung mensosialisasikan perpanjangan waktu penyampaian SPT orang pribadi baik langsung kepada WP maupun media.

"Sosialisasi tetap kami lakukan dengan media cetak dan elektronik," tegasnya.

Ia menilai kebijakan pemerintah ini sangat tepat untuk memberikan kesempatan kepada WP orang pribadi lebih leluasa mengisi dan melaporkan SPT nya.

Selain itu tambahnya ada keuntungan lain yang didapat bagi WP yang ingin memanfaatkan program amnesti pajak (Tax Amnesti) bisa fokus.

"Setiap orang yang mau ikut TA bisa fokus dulu menyelesaikan pelaporan, baru dilanjut dengan SPT orang pribadi," tuturnya lagi.

Sebelumnya diberitakan batas waktu SPT orang pribadi 31 Maret 2017. Namun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperpanjang masa pelaporan SPT hingga tanggal 21 April 2017.

Suryo Utomo, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, pengunduran tersebut dilakukan pasalnya batas akhir pelaporan SPT bertepatan dengan Tax Amnesty.

"SPT tahun pajak 2016, bersamaan dengan hari terakhir pengampunan pajak. Kami memberikan perpanjangan penyampaian SPT sampai dengan 21 April 2017," katanya di Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Kendati diundur, namun pembayaran pajak terutang tetap dilakukan pada tanggal 31 Maret 2017.

"Jadi hanya administrasinya saja yang diundurkan sedangkan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan tanggal 31 Maret," tegasnya.

Sekedar informasi data DJP Riau - Kepri jumlah Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT Badan ada 54.000 lebih. Sementara SPT orang pribadi ada 611.000 lebih juga. (Ant)

Berita Lainnya

Index