DPK Bahas Besaran UMK Dumai

DPK Bahas Besaran UMK Dumai

DUMAI - Jika tak ada aral melintang, Selasa (4/11) hari ini, Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai menggelar rapat di ruang rapat kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jalan Kesehatan Dumai.  Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai melibatkan Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indionesia (Apindo) Kota Dumai dalam rapat tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH menjelaskan, rapat DPK dilakukan dalam upaya membahas beberapa hal terkait penetapan UMK Dumai Tahun 2015.

Di antaranya menetapkan Kabutuhan Hidup Layak (KHL) di kota Dumai.Selain KHL, untuk menetapkan UMK Dumai, Dewan Pengupahan Kota Dumai  juga mempertimbangkan item lain seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, sektor marginal, UMK kabupaten/kota tetangga dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau. “UMK Dumai tahun 2014 sebesar  Rp 1.995.520,  bisa jadi menjadi pertimbangan untuk pembahasan UMK Dumai Tahun 2015,” jelasnya.

Data tambahan, Senin (3/11) kemarin menyebutkan, Dewan Pengupahan Provinsi Riau ternyata telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2015 sebesar Rp 1.878.000/bulan. Angka ini naik sebesar Rp 178 ribu dibandingkan tahun lalu yang hanya sebesar Rp1.700.000,- per bulan.

Sementara untuk menetapkan besaran UMK  Dumai,  Dewan Pengupahan Kota Dumai, selain  mempertimbangan KHL dan inflasi, pertumbuhan ekonomi, sektor marginal, UMK kabupaten/kota tetangga dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau juga menjadi pertimbangan.

“UMK Dumai tahun 2014  sebesar Rp 1.995.520 sudah lebih besar dari UMP Riau tahun 2015 yang hanya  sebesar Rp 1.878.000/ bulan,” pungkasnya.(sar)

Berita Lainnya

Index