Menguak Aktor Pembunuhan Berencana Rupat Utara, Bengkalis

Menguak Aktor Pembunuhan Berencana Rupat Utara, Bengkalis
Pra rekonstruksi pembunuhan disertai mutilasi

BENGKALIS - Kepolisian Resort Bengkalis berhasil meringkus HR, AN alias Gondrong dan AA pelaku pembunuhan berencana berujung mutilasi terhadap Bayu Santoso, di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis.

Kejadian pembunuhan yang terjadi 24 Maret lalu disebuah lokasi permainan bilyar milik salah satu pelaku itu, kini terus menjadi misteri siapa sebenarnya aktor dibalik rencana pembunuhan itu.

Penasehat Hukum ketiga pelaku, Windriyanto mengungkapkan, peristiwa pembunuhan itu berawal dari tersangka AN alias Gondrong yang memanasi pelaku HR bahwa korban Bayu akan melakukan kibus terkait kejahatan Narkoba ketiga pelaku kepenegak hukum.

"HR yang punya semangat setia kawan menelan mentah- mentah apa yang disampaikan oleh Gondrong. HR Semakin panas karena AA membumbui setiap ucapan Gondrong hingga berakhir perencanaan pembunuhan terhadap korban,"ungkapnya, Rabu (12/4/2017).

Perencanaan pembunuhan direncanakan bersama-sama, ketiga pelaku, ucap Windriyanto memiliki peran dalam rencana itu. HR bertindak sebagai eksekutor, Gondrong menghubungi dan menggali kubur korban dan AA bagian menanam korban.

"Korban datang setelah dihubungi Gondrong, duduk dan HR melaksanakan tugas sesuai kesepakatan. Namun setelah terjadi, dua pelaku yakni AN als Gondrong dan AA bernyali cilik dan bermental tempe, berhati busuk. Mereka lari terbirit birit, dalam berusaha lari si Gondrong masih memiliki akal bulus yaitu kembali guna mengambil baju yang dia pakai tertinggal di TKP," terang Win.

"Disanalah analisa hukum, Gondrong melakukan penusukan terhadap korban sebanyak satu kali setelah dapat bajunya ia pun cabut lari lagi. Sedangkan AA sudah lari duluan," ucapnya lagi.

Pada akhirnya setelah kasus terbongkar, pelaku Gondrong dan AA membuat drama baru. Mulai mengaku tidak melakukan penikaman hingga merencanakan.

"Rencana tinggal rencana sang pelaku penikaman yaitu pelaku HR setelah menghunjamkan pisau pertama tepat dipunggung korban lalu si korban terpekik minta tolong. Mereka lari, namun Gondrong sempat balek kanan mengambil baju, agar jejak tidak terendus. Singkat cerita, jika Gondrong tidak memanasi soal kibus kepenegak hukum kejadian tidak akan terjadi," imbuh Windriyanto.

Ditambahkan Windriyanto, karena pengkhianatan 2 pelaku lainnya, HR harus mengurus korban sendiri. Takut anak kecil yang tertidur mengetahui kejadian itu, HR mengambil langkah memotong korban sambil berharap 2 pelaku lainnya datang.

"HR mengaku perbuatannya dan menginsafi atas kesalahan. Kita berharap pasal yang digunakan tidak tertukar, jika berbicara keadilan, semuanya harus kena 340 KUHP,"tutupnya.*** (bengkalisone)

Berita Lainnya

Index