Satlantas Polres Rohul Laksanakan Sosialisasi Lalu Lintas

Satlantas Polres Rohul Laksanakan Sosialisasi Lalu Lintas

ROHUL – Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Rokan Hulu, Riau melaksanakan sosialisasi peraturan berlalu lintas kepada anak-anak usia dini, TK, SMP dan SMA.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Dasmaliki mengatakan, upaya ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

Selain itu, kepolisian juga sosialisasi melaui pemasangan spanduk atau baliho yang dipasang disepanjang jalan lintas.

Dengan sasaran para pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sekolah Menengah Atas (SMA), Anak Taman Kanak-kanak (TK) dan Pelajar Anak Usia Dini (PAUD).

“Kepada mereka kita tanamkan sejak dini berbagai peraturan berlalulintas di jalan raya, sehingga benar-benar para pelajar ini menjadi pelopor berlalu lintas masa depan bangsa,” kata Kasat Lantas Polres Rohul AKP Dasmaliki, Selasa (18/4/2017).

Dijelaskannya, Polantas masuk sekolah ini, untuk mendekatkan polisi lebih lagi untuk menyampampaikan kepada para pelajar SD,  SMP hingga SMA sampaikan anak TK dan PAUD tersebut tentang akibat yang akan terjadi jika membawa sepeda motor bagi anak usia dini.

“Yang jelas kita sangat menghimbau kepada orang tua agar anaknya yang masih belum cukup umur tidak di izinkan membawa kenderaan karena akibatnya beresiko fatal bagi masa depan sang anak,” Ujar Kasat Lantas Polres Rohul.

Kasat Lantas Polres Rohul berharap, dengan dilaksanakan inovasi kegiatan ini setidaknya dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Rokan Hulu.

Karena menurutnya, satlantas dengan berbagai cara telah melakukan sosialisasi tersebut bahkan dengan membawa korban kecelakaan Lalu lintas langsung ke sekolah sebagai nara sumber, agar anak-anak pelajar bisa berfikir efek buruknya dalam berkendara.

Saat ditanya tentang kesadaran masyarakat berlalulintas dari penilaian Satlantas Polres Rohul, AKP Dasmaliki mengakui, kesadaran mantaati aturan belalulintas sudah meningkat, baik untuk melengkapi diri berbagai surat-surat kendaraan serta izin mengemudi kendaraan dalam membawa kendaraan.*** (tbn)

Berita Lainnya

Index