Kuasa Hukum Warga Layangkan Somasi Kedua ke PT IBP

Kuasa Hukum Warga Layangkan Somasi Kedua ke PT IBP

DUMAI - Advokad muda Hotland Thomas Sianturi, SH sebagai kuasa hukum warga, kembali melayangkan surat peringatan (Somasi) kedua kepada PT. Inti Benua Perkasatama (IBP), Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Rabu (19/04/2017) sore.

Langkah somasi kedua dilakukan Hotland karena somasi pertama tidak diindahkan oleh Direktur PT. IBP yang beroperasi di kawasan lubuk gaung tersebut.

"Somasi pertama tidak ada tanggapan, maka kami lanjutkan somasi kedua, sesuai dengan tahapan proses hukum," ungkap Hotland, Jum'at (21/04/2017) diruang kerjanya.

Dikatakannya, apabila dalam tempo waktu 7 (tujuh) hari sejak somasi disampaikan dan tidak juga diindahkan oleh Direktur PT. IBP, Hotland selaku kuasa hukum warga akan melanjutkan proses hukum.

BACA JUGA : Advokad Hotland Sianturi Somasi Salah Satu Perusahaan di Sungai Sembilan

"Dalam somasi sudah dijelaskan, kita beri tempo waktu 7x24, kalau tidak direspon juga oleh perusahaan, kita akan lanjutkan proses hukumnya," papar Hotland.

Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menggandeng pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dan mengusut serta mengungkap fakta dibalik peristiwa di wilayah perusahaan yang berada di Lubuk Gaung.

"Selaku kuasa hukum warga, kami akan mengusut sampai tuntas permasalahan ini, karena adanya "aroma korupsi" yang tercium, dan tidak tertutup kemungkinan seluruh perusahaan di Lubuk Gaung diduga bekerjasama dengan pejabat setempat untuk menggelapkan aset daerah dan fasilitas umum (fasum, red)," pungkas Hotland.

Diberitakan sebelumnya, advokat Hotland Thomas Sianturi S.H telah mengirim surat peringatan (Somasi) kepada salah satu perusahaan swasta yang berada di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, kota Dumai, Jum'at (07/04/2017).

BACA JUGA : Camat Sungai Sembilan Diduga Gelapkan Aset Daerah

Somasi dilayangkan terkait adanya salah satu perusahaan industri yang membangun tembok pembatas perusahaan mengelilingi rumah warga dan cerobong asap yang berada tepat dibelakang rumah warga, sehingga terganggunya kesehatan serta kenyamanan masyarakat sekitar perusahaan.

Lewat surat kuasa dari masyarakat yang diberikan kepadanya, sehingga Hotland Sianturi melayangkan surat somasi kepada pihak perusahaan.

"Saya sudah melayangkan surat somasi kepada perusahaan, dan berharap perusahaan segera menindak lanjuti surat somasi dalam waktu 3x24 jam, jika tidak ada tanggapan, maka akan kami lanjutkan dengan jalur hukum, baik pidana maupun perdata," pungkas Hotland Sianturi.*** (isk)

Berita Lainnya

Index