Minta Basir Cabut Gugatan di PTUN

UIN Suska Riau Tidak Komitmen, Pertemuan dibatalkan Sepihak

UIN Suska Riau Tidak Komitmen, Pertemuan dibatalkan Sepihak

PEKANBARU - Sidang lanjutan gugatan Basir terhadap UIN Susa Riau kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Melur Panam, Kamis (04/05/2017) jam 10.00 WIB pagi.

Pihak UIN Suska Riau diwakili oleh pengacara Hafis Toha dan Partner's dari Bangkinang, sementara Pihak Penggugat Basir menggandeng Heriyanto Rahman, SH dan Partner.

Pada sidang sebelumnya disinyalir akan ada perdamaian antara UIN dan Basir, ternyata masih belum terjadi, karena pihak UIN dengan tanpa alasan membatalkan pertemuan perdamaian diluar sidang tersebut.

Selesai sidang dengan agenda Replik kali ini, Hafis Toha mewakili UIN Suska Riau meminta Basir mencabut gugatan, setelah gugatan dicabut barulah akan di buat SK pengangkatan dosen untuk Basir, namun Heriyanto Rahman pengacara dari Basir mengatakan Pihak UIN ini tidak bisa dipercaya.

“Saya minta untuk sidang minggu depan UIN dapat menunjukkan SK pengangkatan itu barulah nanti akan dibuat permohonan mencabut gugatan, karena kalau dicabut gugatan sebelum ada SK itu namanya mau enak mereka sendiri aja,” kata Heriyanto Rahman pada Wahanariau.

Sementara itu ketua Panitia seleksi wakil rektor II UIN masih belum bisa ditemui, ketika didatangi ke kampus UIN Suska Riau pada hari Selasa (02/05/2017), namun beliau tidak ada ditempat. (Fer)

Berita Lainnya

Index