Bankeu Kabupaten Inhil Terbesar Nomor 3 Se - Riau

Bankeu Kabupaten Inhil Terbesar Nomor 3 Se - Riau
TEMBILAHAN - Bantahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Riau H M Wardan bahwa Pemkab Inhil melayangkan surat ke Pemprov Riau bukan menolak menjalankan Bantuan Keuangan (Bankeu) melainkan meminta usulan tambahan akhirnya terbukti.
 
Dijabarkan langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Inhil, Tengku Juhardi, Inhil ternyata berada pada peringkat 3 terbesar dalam penerimaan Bankeu itu, setelah Rokan Hilir dan Rokan Hulu.
 
"Kita berada di peringkat tiga besar dari seluruh kabupaten-kota se Riau, dengan total mencapai Rp74,7 miliar. Coba bandingkan dengan Pemko Pekanbaru yang sejatinya di ibukota provinsi yang hanya mendapat Rp15,4 miliar. Ini kan berarti hampir mencapai 5 kali lipat dari yang didapatkan Pemko Pekanbaru," tegas Tengku Juhardi melalui telpon selulernya, Kamis pagi (9/3/2017).
 
Dari Rp74,7 miliar itu, jelas Tengku pula, peruntukannya telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Bankeu yang Bersumber dari APBD Provinsi untuk Kabupaten-Kota. Itu adalah untuk Program Penunjang Kegiatan Sektor Pendidikan, Program Penunjang Kegiatan Sektor Kesehatan, Program Pembangunan Infrastruktur dan Penunjang Infrastruktur Kepariwisataan.
 
"Pada proposal usulan kita nilainya bahkan mencapai Rp600 miliar yang terdiri atas beberapa kegiatan. Kita rapat bersama waktu penyusunan proposal itu yang dipimpin langsung oleh Pak Bupati Wardan, seluruh sektor yang telah diatur dalam Pergub 59 tersebut kita masukkan usulan, khususnya pendidikan. Jadi jika ada yang mengatakan bahwa Pemkab Inhil dibawah kepemimpinan Bupati Wardan tidak peduli dengan pendidikan, itu fitnah," tegas Tengku.
 
Lalu bagaimana dengan gaji guru bantu yang dipertanyakan setelah beredar kopian surat Pemkab Inhil hingga menjadi polemik di media sosial tersebut? Dijelaskan Tengku, sesuai dengan aturan yang ada hal ini sudah merupakan kewajiban Pemprov Riau untuk membayarkannya. Disamping itu, pada Pergub 59 tentang Bankeu, peruntukannya yang hanya untuk kegiatan fisik menjadi hambatan pula pada pengusulan.
 
"Tapi para guru bantu jangan risau, dengan aturan yang ada ini sudah kita jalankan melalui mekanisme aturan yang ada yaitu melalui pengajuan usulan langsung dari Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Dan ini telah juga tuntas," jabarnya.
 
"Kabupaten-Kota mengusulkan melalui Dinas Pendidikannya, dievaluasi oleh provinsi, wajib provinsi membayarkan ke seluruh kabupaten-kota. Tak ada alasan mereka untuk tidak membayar dan itu tidak perlu kita usulkan lagi melalui proposal Bankeu," sambung Tengku pula.
 
Ditempat berbeda, Kepala Bagian Humas Setdakab Inhil Marlis Syarif, turut berkomentar terkait polemik yang disebabkan oleh beredarnya kopian surat Pemkab Inhil tentang Bankeu ini. Dirinya sangat menyesalkan kenapa hal ini menjadi pemberitaan yang tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
 
"Tidak mungkin Bupati Wardan sebagai pimpinan tertinggi di Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menolak bantuan yang datang. Apalagi kabupaten kita ini merupakan salah satu kabupaten yang kecil APBD-nya. Sementara wilayah yang harus dibangunnya sangat luas. Tentu berbagai bantuan baik dari provinsi maupun pusat juga pihak swasta, terus kita kejar. Sehingga kabupaten yang kita cintai ini dapat mengejar ketertinggalan pembangunannya selama ini," kata Marlis.
 
Namun difahami Marlis juga, bahwa pertanyaan-pertanyaan yang telah dilontarkan masyarakat terkait anggaran Bankeu ini tidak ada salahnya. Sebagai masyarakat, tentulah pada era keterbukaan saat ini perlu mengetahuinya.
 
"Masyarakat patut mengetahui apa yang telah dikerjakan oleh Pemkab Inhil. Tapi sebagai Kabag Humas saya sampaikan, Pemkab Inhil dibawah kepemimpinan Bupati Wardan saat ini terus berupaya bagaimana pembangunan dapat maksimal berjalan," pungkasnya. (Adv/Dex)

#Pemkab Inhil

Index

Berita Lainnya

Index