Kasus Korupsi Koran di DPRD Dumai

IS dan TG Dititipkan di Rutan Tipikor Pekanbaru

IS dan TG Dititipkan di Rutan Tipikor Pekanbaru

Dumai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai telah melimpahkan dan menitipkan kedua tersangka berinisial IS dan TG ke Rumah Tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, guna dilakukan persidangan di Pengandilan Tipokor Pekanbaru.

Sebelumnya kedua tersangka dilakukan pengecekan kesehatan di rumah sakit Bahayangkara Polres Dumai, Kamis (6/11) kemarin, yang didampingi oleh pihak kejaksaan dan Kepolisian Polres Dumai.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Eko Siwi Iriyani mengatakan saat konfrensi Pers di ruangan ekspos kejari Dumai. Tersangka IS dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dikarenakan terlibat dalam perkara pengadaan koran di seketariat DPRD di Kota Dumai tahun anggaran 2009 hingga 20013, dengan kerugian negara mencapai 618 Juta Rupiah.

Sedangkan, lanjut Kajari Dumai, tersangka TG yang merupakan ketua Yayasan Pendidikan Tunas Mandiri (YPTM) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru terlibat kasus penyalahgunaan dana hibah berupa Bantuan Sosial tahun 2012 dari Pemerintah Kota Dumai, dengan kerugian negara 210 Juta Rupiah.

"Saat ini kedua tersangka sudah di bawa ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, untuk tersangka berinisial TG sudah ada surat penahanan dan dititpkan di rutan tipikor dan dilimpahkan pengadilan tipikor pekanbaru," ujar Kajari Dumai.

Kedua tersangka tersebut, dijelaskan Kajari Dumai, akan ditahan di Rumah Tahanan Tipikor Pekanbaru selama 20 hari terhitung dari tanggal 6 November hingga 25 November mendatang.

"Selama 20 hari itu kedua tersangka akan di titipkan di Rumah Tahanan Tipkor Pekanbaru," tutup Kajari (dik)

Berita Lainnya

Index