Gara-gara SMS, Pemuda di Kampar Ketahuan Cabuli Anak di Bawah Umur

Gara-gara SMS, Pemuda di Kampar Ketahuan Cabuli Anak di Bawah Umur

PEKANBARU - MAS (22) pemuda warga Simpang Flora Wahana Tirta, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar dilaporkan orang tua korban pencabulan ke Polresta Pekanbaru, Senin (29/5/2017) siang.

Pelaku diduga sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan putrinya inisial SH yang masih di bawah umur. Aksinya dilakukan di kamar Hotel Sabrina, Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai.

"Benar, kita masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti yang kuat," ungkap Kasubag Humas Ipda Dodi Vivino SH MH, dilansir halloriau.com, Selasa (30/5/2017).

Terungkapnya aksi pencabulan ini berawal dari pesan singkat yang diterima orang tua korban dari pelaku. Isinya berbunyi bahwasanya dia telah melakukan hubungan badan dengan korban.

Kaget dengan pesan singkat itu, saksi memastikan isi SMS kepada putrinya. Ternyata benar, korban mengakuinya pelaku sudah melakukan hubungan terlarang itu. Tidak terima dengan pelaku, saksi langsung melaporkan ke pihak yang berwajib.

"Dari hasil keterangan korban, pelaku melakukan aksi bejatnya pada Jumat (26/5/2017) malam, di Hotel Sabrina. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ujar Dodi.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dapat dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di bawah Umur, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan minimal 3 tahun. (HRC)

Berita Lainnya

Index