JAKARTA -- Langkah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 diapresiasi sejumlah pihak.
Kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp220 miliar itu menetapkan tiga nama anggota militer sebagai tersangka, salah satunya perwira tinggi TNI AU Marsekal Pertama berinisial FA.
Gatot menyatakan, penetapan tiga tersangka ini merupakan hasil pengusutan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga bulan terakhir. Pihaknya bersama KPK telah memeriksa enam orang dari militer dan tujuh orang dari pihak sipil atau nonmiliter.
Kerja sama ini, kata Gatot, sejak lama telah menjadi kesepakatan antara TNI dan KPK. Namun ia menegaskan, penanganan tersangka militer tetap menjadi ranah hukum TNI, sementara KPK berwenang mengusut pihak sipil.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya juga mengungkapkan, kerja sama TNI dengan lembaga antirasuah sebatas pertukaran data dan informasi.
"Kami sudah sepakat bahwa TNI akan diproses di peradilan militer, sementara untuk pihak sipil tetap di peradilan tipikor," ujar Agus di gedung KPK beberapa waktu lalu.