Kanwil Kemenag Riau Berikan Pembekalan Pencegahan Perceraian Bagi Catin

Kanwil Kemenag Riau Berikan Pembekalan Pencegahan Perceraian Bagi Catin

PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, kini terus menggiatkan pembekalan bagi para calon pengantin (Catin) guna mencegah terjadinya perceraian dini setelah pernikahan.

"Angka perceraian di Kota Pekanbaru dan sekitarnya mencapai 30 persen, dan angka itu cukup tinggi dari total 10 pasangan suami istri di antaranya tiga persen bercerai," kata Kepala Kanwil Depag Riau, Drs. Achmad Supardi MA, dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu.

Menurut dia, kasus perceraian sering terjadi antara lain akibat tidak saling pengertian, faktor orang ketiga, faktor ekonomi dan banyak lainnya seperti kurangnya pemahaman terhadap makna berumah tangga.

Sedangkan usia perkawinan 0-5 tahun, katanya, adalah merupakan tahun-tahun usia rumah tangga yang rawan terjadinya perceraian.

"Oleh karena itu, Catin perlu diberikan kursus pranikah selama dua hari yang meliputi pembekalan tentang UU Perkawinan, Badan Penyelesaian Perselisihan Pernikahan  dan Perceraian (BP4)," katanya.

Selain itu, katanya, Catin juga diberikan kursus pranikah yang meliputi fiqih perkawinan, psikologi perkawinan, manajemen ekonomi keluarga, tentang pengertian kasus kekerasan dalam ruamh tangga (KDRT) serta perlindungan anak dan pemberian ASI.

Catin juga dibekali tentang ilmu dan pengetahuan bagaimana membina rumah tangga yang baik menyangkut hak dan kewajiban masing-masing pasangan, serta pengetahuan tentang waktu hubungan suami istri, khususnya bagi pengantin baru yang bisa dilakukan saat Ramadhan.

Pada kesempatan itu ia mengimbau pengantin baru agar memahami makna dosa dan pahala terkait hubungan suami istri tersebut yang tidak boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadhan.

"Jika aturan ini dilanggar maka pasangan suami istri tersebut harus membayar sanksinya yakni memerdekan budak atau, puasa selama dua bulan berturut-turut tanpa putus serta memberi makan 60 fakir dan miskin. Jika sanksi tersebut tidak dikerjakan maka yang pasangan bersangkutan wajib membayarnya nanti di akhirat," katanya.

Berdasarkan data Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, khususnya di Kota Pekanbaru, setiap bulan tercatat 500-an pasang mengajukan permohonan untuk melakukan pernikahan. (Ant)

Berita Lainnya

Index