Rampas Motor Nasabah, Tiga Debt Collector Diamankan, Polisi : Ini Negara Hukum, Bukan Negara Barbar

Rampas Motor Nasabah, Tiga Debt Collector Diamankan, Polisi : Ini Negara Hukum, Bukan Negara Barbar
Ketiga debt collector ini diamankan karena merampas motor (Foto: Imam Wahyudiyanta)

SURABAYA - Tiga debt collector diamankan polisi. Mereka terbukti telah melakukan tindakan kekerasan terhadap nasabah sebuah perusahaan pembiayaan yang telat membayar angsuran.

Mereka adalah Jumari (41), warga Jalan Sedayu; MT (32), warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur; dan RM (27), warga Jalan Sidokapasan.

"Modusnya mencegat, kemudian di jalan korban dipiting, dipukul, ditendang, dan motor korban dirampas," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Mohammad Iqbal kepada wartawan, seperti dilansir detikcom, Rabu (14/6/2017).

Iqbal mengatakan, sebenarnya ada tujuh debt collector yang melakukan tindakan main hakim sendiri itu. Namun empat diantaranya masih belum tertangkap. Iqbal menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Semua ada aturannya dan tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri.

"Ini negara hukum, bukan negara barbar," Iqbal menegaskan.

Kasus ini berawal pada 2016 lalu saat Jumari selaku pemilik PT Anugerah Duta Putra mengadakan MoU dengan FIF untuk pengamanan obyek atau unit jaminan hutang sesuai dengan perjanjian fidusia.

Pada 10 Juni 2017 lalu, Jumari memerintahkan enam anak buahnya untuk menarik motor milik Catur Purna Nugraha, warga Perumahan TAS II, Sidoarjo. Catur telah menunggak tiga kali angsuran motor Beat nopol W 2995 N yang dicicilnya selama ini.

Catur diberhentikan enam debt collector tersebut di Jalan Ikan Kerapu dan diingatkan bahwa ia telah nunggak angsuran selama beberapa bulan. Catur kemudian diajak ke kantor FIF yang ada di Jalan Waru, Sidoarjo. Catur pun menurut. Mereka berjalan bersama, Catur tetap mengendarai motornya.

Namun saat melintas di Jalan Rajawali, Catur justru dipepet dan diberhentikan. Kepala Catur kemudian dipiting, dipukul di bagian punggung, dan ditendang dari belakang. Motor Catur pun dibawa lari oleh enam orang debt collector itu.

Polisi tempat Catur melapor kemudian bertindak. Jumari diamankan di rumahnya di Jalan Sedayu II, Surabaya. Dari rumah Jumari, polisi menemukan 18 motor yang diduga merupakan motor hasil rampasan. Dari Jumari, dua pelaku lain dapat diamankan.

"Motifnya ekonomi. Empat pelaku lain segera kami cari," tandas Iqbal. (*)

Berita Lainnya

Index