Komisi IV DPRD Inhil Minta DPKP Tingkatkan Kemampuan Personel

Komisi IV DPRD Inhil Minta DPKP Tingkatkan Kemampuan Personel

TEMBILAHAN - Komisi Empat (IV) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri hilir (Inhil) melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil, terkait progres kegiatan anggaran tahun 2017, Senin (12/06/17) yang lalu.

Dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Inhil Sumardi dan didampingi sejumlah anggota komisi IV lainnya rapat tersebut turut hadiri Kepala Dinas Pemdam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil, Sirajuddin beserta jajaran.

Kadis DPKP mengatakan terhitung hingga saat ini pencapaian progres fisik dan keuangan di Satker yang dipimpinnya telah mencapai 27 persen, dari 3 Miliar lebih anggaran yang tersedia.

"Sebenarnya pagu awal kita (Damkar, red) hanya 1,5 M, namun menyangkut masalah penempatan kantor baru kita jadi ada penambahan anggaran 1 M lebih," jelasnya.

Selain itu, dalam meningkatkan kinerja, diterangkannya, ia telah melakukan upaya-upaya pembenahan internal serta perbaikan fasilitas yang ada yang menurutnya sangat terbatas.

"Fasilitas yang ada sudah sangat terbatas, terutama alat pemadam mobil pemadam kebakaran yang hanya ada 2 unit, sangat terbatas sekali," katanya.

Sementara itu Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Herwanissitas mengatakan ia berharap Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil dapat meningkatkan kemampuan personilnya, bukan hanya sebatas memadamkan api.

"Bukan kebakaran saja yang ditingkatkan kapasitas kemampuannya, tapi juga seperti penanganan reptil buas, tidak bisa tidak karena ini merupakan keahlian yang dibutuhkan dalam penyelamatan," katanya.

Namun ia berharap, Dinas Pemdam Kebakaran dan Penyelamatan dapat terus berkembang sesuai roh dan semangat terbentuknya nomenklatur berdasarkan UU No 23 turunan PP No 18 Tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah, ditambah lagi dengan Perda yang sudah ada.

"Yang mana petunjuk teknis dalam Perda, berupa Peraturan Bupati mengacu pada nomenklatur yang sudah dibuat oleh Kementrian dalam negeri, disitu tupoksi Dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan jelas," pungkasnya. (Adv/Dex)

Berita Lainnya

Index