Korupsi Pengadaan Alquran di Kementrian Agama, Begini Kronologisnya!

Korupsi Pengadaan Alquran di Kementrian Agama, Begini Kronologisnya!
Fahd A Rafiq mengenakan rompi tahanan KPK/Foto: Agung Pambudhy

JAKARTA (WR) - Fahd A Rafiq menjadi terdakwa ketiga dalam kasus pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama pada APBNP 2011 dan APBN 2012. Bagaimana perjalanan kasus ini sampai akhirnya ditangani KPK?

Berdasarkan surat dakwaan Fahd A Rafiq yang dibacakan jaksa pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017), kasus bermula saat Kemenag mempunyai dana Rp 22,855 miliar untuk pengadaan penggandaan kitab suci Al-Quran tahun 2011 di Ditjen Bimas Islam.

Anggota Banggar DPR kala itu, Zulkarnaen Djabar, meminta Fahd, Dendy Prasetia, Syamsu, dan Vasko menawarkan pengerjaan proyek tersebut ke Dirut PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus dan perwakilan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Ali Djufrie.

Disyaratkan fee 15 persen jika ingin menggarap proyek tersebut. Abdul dan Ali kemudian menyanggupinya. 

September 2011
Jaksa menjelaskan Zulkarnaen juga mempengaruhi sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Di antaranya Dirjen Bimas Islam kala itu Nasaruddin Umar.

"Zulkarnaen Djabar menyampaikan kepada Abdul Karim (Setditjen Binmas Islam) menggunakan telepon genggam terdakwa (Fahd) bahwa Nasaruddin Umar menyetujui permintaan Zulkarnaen Djabar dan menegaskan agar jangan sampai pembuatan Al-Quran disabotase," ujar jaksa.

Selanjutnya di ruangan Abdul Karim, yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk Zulkarnaen, Fahd menyampaikan agar PT Adhi Aksara Abadi Indonesia ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan alasan proyek pengadaan Al-Quran tahun 2011 merupakan 'milik' Zulkarnaen.

Akhirnya PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI) ditetapkan sebagai pemenang lelang. Namun PT AAAI kemudian mensubkontrakkan 200 ribu dari 653 ribu eksemplar penggandaan Al-Quran kepada PT Macanan Jaya Cemerlang.

November-Desember 2011
Penggandaan Al-Quran tahap kedua, yakni melalui APBN 2012 senilai Rp 59,375 miliar. Di pengadaan kali ini pun Fahd bersama Dendy ditunjuk Zulkarnaen sebagai perantara.

Abdul Kadir Alaydrus dari PT Sinergi Pustaka Indonesia dan Ali Djufrie dari PT Adhi Aksara Abadi Indonesia menyanggupi membayar fee 15 persen untuk mengerjakan proyek tersebut. Akhirnya PT Sinergi Pustaka Indonesia ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Selain dua proyek di atas, ada proyek pengadaan laboratorium komputer MTs yang anggarannya ada di anggaran Kemenag tahun 2011. Secara keseluruhan, Zulkarnaen bersama Fahd dan Dendy menerima fee Rp 14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus.

Perincian fee yang diberikan untuk masing-masing proyek yakni Rp 4,74 miliar untuk proyek laboratorium komputer MTs, Rp 9,25 miliar untuk pengadaan Al-Quran tahun 2011, dan Rp 400 juta untuk pengadaan Al-Quran tahun 2012.

"Bahwa dari penerimaan tersebut, terdakwa kemudian memperoleh bagian yang seluruhnya berjumlah Rp 3,411 miliar," ujar jaksa. (detikNews)

Berita Lainnya

Index