Saat Tersangka Korupsi e-KTP Mengetuk Palu Pengesahan UU Pemilu

Saat Tersangka Korupsi e-KTP Mengetuk Palu Pengesahan UU Pemilu

JAKARTA (WR) - Ketua DPR sekaligus tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menghadiri paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu. Bahkan, ia yang mengambil keputusan untuk mengesahkan RUU Pemilu menjadi UU.

Novanto baru pertama kali menghadiri sidang paripurna sejak ditetapkan menjadi tersangka. Awalnya, sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Fadli Zon. Namun, Novanto sempat memimpin sumpah jabatan anggota DPR.

Nah, 'pergantian pemain' antara Fadli dan Novanto baru terjadi di saat-saat akhir. Novanto memimpin sidang karena Fadli walk out dari pembahasan, mengikuti F-Gerindra. Otomatis, pimpinan sidang harus diambilalih ketua DPR.

Novanto saat itu ditemani Wakil Ketua DPR Bidang Kesra Fahri Hamzah. Ketum Golkar itu memuji langkah Fahri yang tidak ikutan walk out, meski tidak sepakat soal presidential threshold.

"Terima kasih saudara, Fahri saya memberi apresiasi besar kepada sahabat saya saudara Fahri," kata Novanto ke Fahri saat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Jumat (21/7/2017).

Novanto yang berasal dari F-Golkar langsung bertanya kepada peserta sidang soal kelanjutan rapat. Kemudian, Novanto langsung bertanya soal opsi A yang akan disahkan dalam paripurna. Peserta sidang menyepakati.

"Dengan ini diputuskan hasil RUU pemilu mengambil paket A minus 1. Apakah dapat disetujui?" tanya Novanto dari mimbar paripurna. "Setuju...." jawab anggota di Paripurna.

Dengan demikian, pimpinan DPR yang menjadi 'playmaker' dalam pengesahan UU Pemilu adalah Novanto. Awalnya, diprediksi peran tersebut tetap dipegang Fadli. Kini, UU telah disahkan. Empat fraksi masih menolak UU tersebut dan akan menggugat ke MK. (detikNews)

Berita Lainnya

Index