Bimtek Pengelolaan BMD, Wako Harapkan Pengguna dan Pengurus Barang Pahami Aturan

Bimtek Pengelolaan BMD, Wako Harapkan Pengguna dan Pengurus Barang Pahami Aturan

DUMAI (WR) - Walikota Dumai H. Zulkifli As secara resmi membuka bimbingan teknis (Bimtek) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bagi pejabat penatausahaan pengguna barang, pengurus barang dan pembantu pengurus barang di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Dumai, bertempat di Hotel Comforta Dumai. Senin (31/07/2017).

Bimtek yang digelar oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai ini mendatangkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yakni DR. Hari Nur Cahaya Murni, M. Si dan Ir. Amanah, MT. 

Dalam sambutannya, Walikota Dumai Zulkifli As mengatakan, kebijakan pengelolaan barang milik daerah adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana keseluruhan kegiatan yang meliputi semua barang yang di beli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Lanjutnya,ketentuan yang mengatur pengelolaan barang milik daerah tertuang dalam PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan barang milik daerah / Negara.

"Adapun petunjuk teknisnya semula dijabarkan dalam Permendagri No 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah dan selanjutnya telah diganti dengan Permendagri No 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah," urainya.

Untuk kota Dumai, kata Walikota sudah memiliki payung hukum berupa Perwako Nomor 29 tahun 2010 tentang sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah.

"Pemko Dumai selalu berupaya untuk meningkatkan pengelolaan barang milik daerah ke taraf yang semakin baik dan ter up to date. Salah satunya dengan dilaksanakannya Bimtek pada hari ini," sebut Zul As.

Berkaitan dengan telah disahkannya Permendagri No 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah harus dikelola dengan sebaik - baiknya sehingga mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan daerah sehingga terwujud kemakmuran.

"Terjadinya kesalahan dalam pengelolaan aset akan berdampak hukum, menyebabkan kerugian negara dan rentan kehilangan pendapatan daerah," sebut Wako. (dik)

#Pemko Dumai

Index

Berita Lainnya

Index