12 Napi di Siak Terima Remisi Langsung Bebas

12 Napi di Siak Terima Remisi Langsung Bebas

SIAK (Wahanariau) - Sebanyak 12 narapidana di Rumah Tahanan Kelas II-B Siak Sri Indrapura, mendapat remisi umum 2 atau langsung bebas pada saat pemberian remisi terkait Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-72 di wilayah itu.

Kepala Rutan Kelas II-B Siak Sugianto mengatakan pemberian remisi umum atau masa pengurangan tahanan kepada warga binaan Rutan Kelas II-B tersebut akan diserahkan secara simbolik oleh Bupati Siak Syamsuar bersama rombongan di aula setempat, pada Kamis (17/8/2017).

"Total jumlah narapidana yang mendapat remisi sebanyak 212 orang dengan rincian 12 narapidana mendapat remisi umum 2 atau langsung bebas, sisanya mendapat remisi 1 dengan pengurangan masa tahanan 1-6 bulan," katanya di Siak, Rabu.

Dia menyatakan pihak Rutan mengajukan usulan remisi atau masa pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT RI Ke-72 untuk remisi umum 1 maupun remisi umum 2 lebih dari data tersebut, namun karena sistem pengajuan sudah dalam jaringan (online) ada yang tidak bisa diproses.

"Semua narapidana yang sudah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan dan berkelakuan baik, kami usulkan untuk mendapat remisi pada HUT RI Ke-72 ini," katanya lagi.

Menurut dia beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para narapidana untuk bisa mendapatkan remisi kemerdekaan antara lain berkelakuan baik, tidak melanggar aturan di dalam Rutan dan mengikuti semua program bimbingan yang diberikan petugas. 

"Kami juga mempertimbangkan perilaku narapidana selama di Rutan dan biasanya mereka yang sudah menjalani masa hukuman minimal lebih dari enam bulan akan mendapatkan remisi yang bervariasi," tuturnya. (rdk/ant)

#Remisi

Index

Berita Lainnya

Index