Kasus First Travel Bukan Pertama, Ini 5 Daftar Penipuan Jemaah Umrah

Kasus First Travel Bukan Pertama, Ini 5 Daftar Penipuan Jemaah Umrah

JAKARTA (Wahanariau) - First Travel dibidik dengan pasal penipuan, penggelapan dan pencucian uang karena menipu jemaah umrah mencapai Rp 500 miliar lebih. Ternyata masih banyak kasus serupa dengan korban ribuan orang.

Berikut sebagian daftar penipuan penyelenggara travel umrah yang dihimpun detikcom, Minggu (20/8/2017):

1. PT Religi Sukses Jaya Sakti
Komisaris PT Religi Jaya Sakti, Nur Mufid melakukan jasa pemberangkatan umrah. Kantor PT Religi berpusat di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat dan nemiliki cabang di Surabaya. Dalam bisnisnya, jemaah dikenakan biaya Rp 32 juta untuk biaya umrah.

Pada Maret 2014, sejumlah calon jemaah dari Surabaya menyetor uang ke PT Religi sebesar Rp 144,4 juta. Namun hingga batas waktu pemberangkatan, para jemaah tak ada satu pun yang diberangkatkan. Uang yang dikembalikan hanya sebagian. Alhasil, Nur Mufid diproses secara hukum.

Pada 27 Mei 2015, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Nur Mufid. Ia terbukti turut serta melakukan penipuan.

Berita Lainnya

Index