Tanpa Memberi Solusi, Pemko Pekanbaru Dinilai Hanya Bisa Melarang Buang Sampah

Tanpa Memberi Solusi, Pemko Pekanbaru Dinilai Hanya Bisa Melarang Buang Sampah

PEKANBARU (Wahanariau) - Bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan diluar jam yang sudah ditentukan, maka akan disanki berupa denda dan kurungan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang pengeloaan sampah.

Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) juga sudah membentuk tim satuan tugas (satgas) sampah guna memburu bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tahap awal akan menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga dan membayar denda.

Menurut Pak Wen, warga RT 04 RW 04 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru ini, kebijakan tesebut tidak adil, mengingat tidak ada solusi yang diberikan pemerintah seperti Tempat Pembuangan Sementara.

"Jangan tahunya melarang aja, terus solusinya apa, mana tempat sampahnya, terus dimana lokasi yang boleh masyarakat buang sampah, ini Bagi warga Pekanbaru, berhati-hatilah dalam membuang sampah, kalau tak ingin ditilang dengan menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan membayar denda," ujarnya. 

Pasalnya, menurut pemaparan Pak wen lagi, dari beberapa warga yang ingin buang sampah di Gang Subur Jalan Rambai, warga tidak diperbolehkan lagi membuang sampah dilokasi tersebut oleh empat orang yang tadi malam mulai berjaga di TPS ilegal tersebut. 

"Udah nggak boleh lagi buang sampah disana (Gang Subur), terus harus buang dimana lagi, tunjukanlah mana lokasi yang boleh mereka tidak bisa menunjukan pula," Cetus Pak Wen Lagi.

Sementara itu, warga lainnya yang akrab disapa Regar ini juga mengaku hal yang sama, dimana pemerintah harus memberikan solusi atau alternatif pilihan atas pelarangan sampah disembarangan tempat tersebut.

"Kita dukung upaya pemerintah untuk mewujudkan Pekanbaru jadi kota bersih, tapi jangan pandai melarang aja dong, solusinya gimana, kalau enggak seperti dulu aja, sampah-sampah perumahan warga dipungut oleh petugas kebersihan yang sudah dibentuk oleh parangkat RT/RW biar kami yang bayar per bulan jelas lagi kalau gitu, tapi yang seperti itu ngak ada lagi, atau solusi lain sediakan tempat sampah resmi dan lokasinya dimana informasikan kepada masyarakat," pungkasnya. (Halloriau)

Berita Lainnya

Index