Disepakati, UMK Dumai Rp2,2 Juta

Disepakati, UMK Dumai Rp2,2 Juta

DUMAI (WR) - ‎Rapat pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai Tahun 2015 Senin (10/11) sore lalu berjalan cukup alot, dimana rapat dewan pengupahan dikantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) masing-masing pihak sempat mempertahankan argumen terkait kenaikan UMK 2015 dari UMK 2014 dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2015.

Rapat DPK yang terdiri dari Pemerintah Kota Dumai, Serikat Pekerja/Buruh, Apindo Dumai dan Kadin Dumai itu turut hadir saat pembahasan UMK 2015, Tarik-menarik kenaikan upah dari para pihak akhirnya menetapkan UMK sebesar Rp 2,2 juta, Hal tersebut untuk pekerja lajang atau pekerja 0-12 bulan.

Angka tersebut mengalami kenaikan 11 persen dari UMK Dumai 2014, yakni Rp 1.95 juta. Bahkan, melebihi KHL Dumai 2015, yakni Rp 2,185 juta. ‎Namun, baik pihak buruh maupun pengusaha belum tampak puas dengan angka tersebut. Bagaimanapun, angka tersebut dari kesepakatan bersama para pihak, yang sudah menjadi keputusan yang mengikat.

Untuk mencapai angka tersebut, tarik ulur terjadi pada tawaran naik10 persen dan 11 persen. Pihak buruh kokoh bertahan pada angka 11 persen dari UMK 2014, sementara pengusaha berupaya harga paling tinggi hanya naik 10 persen.

Tarik menarik tersebut berawal dari tawaran tiga pihak. Sebab, buruh menawarkan kenaikan UMK 2015 sebanyak 30 persen dari UMK 2014 atau dengan nominal Rp 2,594 juta. ‎ Alasannya, selain ditinjau dari UMP Riau ‎ sebesar Rp 1,878 juta, juga berdasarkan KHL Dumai 2014, inflasi mencapai 0,42 persen dan kenaikan harga di sejumlah sektor.

Sementara itu, pihak pengusaha mengusulkan kenaikan hanya 5 persen dari UMK 2014 atau Rp 2.095 juta. Alasan penawaran hanya 5 persen mengingat tahun tahun lalu kenaikan UMK Dumai mencapai 34 persen. Sedangkan di kabupaten/kota lainnya hanya naik 7-8 persen. ‎Sehingga, tahun 2014 Dumai tertinggi UMK-nya, sehingga membuat pengusaha mengeluh.

‎"Dumai jadi sorotan, karena peningkatan luar biasa dari tahun kemarin, Saya mengusulkan, untuk saat ini kita bertahan dengan kondisi yang standar saja," kata Ketua bidang pengupahan Apindo Dumai,  Irwan Sumirta dalam rapat bersama DPK diruang Rapat Disnakertrans kota Dumai, Senin (10/11) sore lalu.

Sehingga, ketua SPSI Dumai Nurdin Buddin membantah pernyataan tersebut. Karena ia menilai, belum ada keluhan perusahaan selama tahun 2014, meskipun Dumai berada pada angka tertinggi perihal UMK. Sebab, sesuai variabel yang menjadi ukuran kenaikan UMK, Dumai layak mendapatkan UMK yang tinggi dari daerah lain.

 Sedangkan tawaran Pemko Dumai, UMK Dumai hanya layak naik 10 persen dari UMK 2014 atau dengan nominal‎ Rp 2,195 juta. Tawaran pemerintah ini menjadi opsi ketiga dalam pembahasan penetapan UMK Dumai 2014 oleh DPK.

Meskipun sudah mendapatkan tawaran masing-masing opsi, namun para pihak masih bersitegang memperjuangkan tawaran masing-masing. Sehingga, rapat DPK tersebut sempat dipending beberapa kali. Hingga sore, pukul 15.30, para pihak masih belum mendapatkan kesepakatan. Pemimpin rapat oleh ketua DPK Dumai Syamsuddin kembali harus memending rapat tersebut.

Setelah scorsing rapat kembali dicabut, para pihak masih belum bisa mencapai titik temu. Akhirnya, buruh bergeser kenaikan menjadi  10 persen dari KHL Dumai 2015. Sehingga jumlahnya mencapai Rp2,393 juta. Sedangkan pihak ‎pengusaha pun mengalah dengan menaikkan tawaran 8 persen dari UMK 2014. Sedangkan pemerintah tetap berada di tengah, yakni naik 10 persen.

Pihak Disnakertrans Dumai Muhammad Fadly memberikan penjelasan dalam rapat tersebut. Bahwa UMK yang akan ditetapkan untuk pekerja 0-12 bulan yang tidak mungkin sama atau lebih rendah dari UMK tahun lalu. Hal tersebut berdasarkan peraturan mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,"Dalam aturan, minimal sama dengan KHL, dan tidak mungkin sama dengan UMK tahun lalu," kata dia.

Menurutnya,  pihak Disnaker dalam waktu dekat akan mengajukan hasil kesepakatan tersebut ke Provinsi. Karena, limit waktu pengajuan UMK hingga tanggal 21 November mendatang. "Kita susun dulu berkas-berkasnya, dalam waktu dekat kita kirim ke provinsi," ungkapnya.

Karena sudah menghabiskan waktu hampir seharian, akhirnya para pihak menjatuhkan pilihan kenaikan 11 persen, sehingga UMK Dumai 2015 ditetapkan Rp 2,2 juta,"Kita sepakat, turun dari tawaran, namun ada syarat yang sudah disepakati DPK. Syaratnya adalah, bagi pekerja di atas satu tahun diberikan tambahan upah, tambahan upah tersebut menjadi salah satu keputusan rapat DPK hari ini (kemarin), namun perlu waktu duduk bersama dengan perusahaan nantinya," pungkas Nurdin.(sari)

Berita Lainnya

Index