Korupsi Anggaran Pelalawan, Kejati Riau Tetapkan Tiga Tersangka

Korupsi Anggaran Pelalawan, Kejati Riau Tetapkan Tiga Tersangka

PEKANBARU (Wahanariau) - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Tak Terduga Kabupaten Pelalawan tahun 2012 yang merugikan negara Rp2,4 Miliar.

"Kita menetapkan tiga orang tersangka, LMN, ASI, KSM. Kerugian negara Rp2,4 miliar dari anggaran dana bantuan tidak terduga 2012 yang sebesar Rp9 miliar," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Selasa (5/9/2017)

Dia menyampaikan pahwa pihaknya sudah memiliki tiga bukti untuk penetapan tersangka tersebut. Motif korupsinya, kata dia, adalah penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukkan dan tidak ada pertanggungjawabannya, fiktif, dan menguntungkan serta memperkaya orang lain atau diri sendiri.

Tersangka pertama LMN, lanjutnya, awalnya hari ini Selasa (5/8/2017) dipanggil sebagai saksi dan setelah itu dilakukan gelar perkara. Hasilnya yang bersangkutan dimana pada saat perkara itu terjadi menjabat Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset daerah Pelalawan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia (LMN) selaku kuasa pengguna anggaran, pihak yang bertanggungjawab. Sekarang masih di Kejati, kalau memungkinkan ditahan, untuk efektifitas," tambah Sugeng.

Selanjutnya dua tersangka lagi sejatinya belum dipanggil oleh kejati, namun berdasarkan gelar perkara dianggap cukup bukti untuk jadi tersangka. Masing-masing dari dua itu merupakan Aparatur Negeri Sipil dan swasta.

"Belum dipanggil, nanti dilakukan secepatnya," imbuh aspidsus.

Terkait apakah ada keterlibatan atasan dari LMN yang saat itu sebagai kepala dinas yakni sekretaris daerah ataupun kepala daerah, Sugeng tidak ingin menyampaikan. Ditanyakan lagi terkait adanya disposisi dari atasan tersebut, dia mengatakan hal tersebut terlalu teknis dan nanti bisa dilihat di pengadilan. (rdk/ant)

Berita Lainnya

Index