Kejati Riau Tahan 2 Tersangka Korupsi Anggaran Pelalawan

Kejati Riau Tahan 2 Tersangka Korupsi Anggaran Pelalawan

PEKANBARU (Wahanariau) - Kejaksaan Tinggi Riau menahan tiga tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Tak Terduga Kabupaten Pelalawan tahun 2012 yang di dalamnya termasuk dana pencegahan bencana kebakaran lahan dan hutan.

"Siang ini penyidik pidsus kejati telah memeriksa dua tersangka kasus DTT Kabupaten Pelalawan. Selesai pemeriksaan akan ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Rabu (6/9/2017).

Sebelumnya pada Selasa (5/9/2017) kejati juga sudah menahan satu tersangka lainnya yakni LMN. Pada 2012 itu dia menjabat Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Pelalawan yang menjadi kuasa pengguna anggaran sekitar Rp9 miliar.

Selanjutnya dua orang yang ditahan hari ini Rabu (6/9/2017) adalah ASI dan KSM. Nama pertama menjabat Kepala Seksi staf dari LMN yang diduga menerima Rp90 juta untuk beli tiga kamera yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga : Korupsi Anggaran Pelalawan, Kejati Riau Tetapkan Tiga Tersangka

"Dua kamera sudah kita sita, satu lainnya masih ditangan pihak yang tidak berhak. Itu surat pertanggungjawabannya fiktif," ungkap Sugeng.

Sedangkan satu lagi adalah tersangka berinisial KSM yang merupakan Pengurus Persatuan Golf Pelalawan. Dia diduga menerima Rp125 juta untuk biaya turnament Golf dari total diperkirakan Rp2,4 miliar anggaran yang dikorupsi dari DTT tersebut.

Penetapan tiga tersangka ini diumumkan oleh Pidsus Kejati Riau, Selasa (5/9/2017) lalu. Motif korupsinya, kata Sugeng adalah penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan dan tak ada pertanggungjawabannya, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan dan fiktif, serta penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan dan menguntungkan serta memperkaya orang lain atau diri sendiri.

Terkait apakah ada keterlibatan atasan dari LMN yang saat itu sebagai kepala dinas yakni sekretaris daerah ataupun kepala daerah, Sugeng tidak mau menyampaikan lebih jauh. Saat itu bupatinya M. Harris yang saat ini masih pada jabatan tersebut.

Ditanyakan lagi terkait adanya disposisi dari atasan tersebut, dia mengatakan hal tersebut terlalu teknis dan nanti bisa dilihat di pengadilan. "Ikuti saja, itu terlalu teknis, lihat saja di pengadilan nanti," ujar aspidsus. (rdk/ant)

Berita Lainnya

Index