Begini Hitung-hitungan Pajak yang Dikeluhkan Tere Liye

Begini Hitung-hitungan Pajak yang Dikeluhkan Tere Liye
Produser film Maxima Pictures Ody Mulya dan penulis novel Tere Liye.

JAKARTA (Wahanariau) -- Penulis buku Tere Liye memutus kontrak penerbitan bukunya dengan Gramedia Pustaka Utama dan Republika. Penulis buku "Negeri Para Bedebah", "Burlian", "Rindu", dan "Negeri di Ujung Tanduk". Penulis bernama asli Darwis ini keberatan dengan pungutan pajak yang terlalu tinggi. 

Dari hasil hitungannya, kata Tere, penulis harus membayar pajak 24 kali lebih tinggi dibanding pengusaha usaha mikro kecil dan menengah. Artinya dua kali lebih besar dibanding profesi pekerjaan bebas.

Melalui akun Facebook-nya, Tere menyebutkan, penghasilan penulis buku atau royalti dianggap super netto. Nilainya tidak bisa dikurangi dengan rasio norma Penghitungan Penghasilan Netto, dan tidak memiliki tarif khusus. 

Tere mencontohkan, pungutan pajak yang dikenakan terhadap penulis buku dengan royalti Rp 1 miliar bisa mencapai Rp 245 juta. “Total pajaknya adalah Rp 245 juta,” seperti dikutip dari status Facebook-nya, Selasa malam, 5 September 2017.

Melambungnya nilai pajak yang harus disetor karena mengikuti aturan tarif progresif pajak. Angka itu didapat dari perhitungan pajak 5 persen untuk royalti pertama sebesar Rp 50 juta. Lalu sekitar Rp 50-250 juta dikenakan tarif 15 persen. Kemudian Rp 250-500 juta dikenakan tarif 25 persen dan Rp 500 juta hingga 1 miliar berikutnya dipungut pajak 30 persen. 

Menurut Tere, penulis juga tak bisa menyembunyikan kewajiban pajaknya seperti pengusaha, artis, atau pengacara, karena pajaknya langsung dipotong oleh penerbit dan masuk ke dalam sistem. Ia mengaku telah menyurati Direktur Jenderal Pajak dan Badan Ekonomi Kreatif selama setahun terakhir. 

Namun, permintaan diskusi tersebut nihil hasil. Walhasil, Tere menghentikan penerbitan 28 buku yang semula akan dicetak ulang. Buku-buku tersebut dibiarkan ludes di pasar secara alamiah hingga akhir tahun. "Per Januari 2018, kalian tidak akan lagi menemukan buku-buku itu di toko buku. Jika masih ada toko buku yang menjualnya, itu berarti bajakan, my friend. Lagi-lagi, sudah pajaknya besar, buku bajakannya juga banyak sekali," kata Tere.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, mengatakan pajak royalti 15 persen memang tak adil dengan jatah royalti yang diterima penulis sebesar 10 persen dari total penjualan. Yustinus mencontohkan, pajak 15 persen setara dengan Rp 150-250 juta dari penjualan sekitar Rp 1,5-2,5 miliar. 

Jika harga satu buku Rp 100 buku, artinya penerbit harus menjual sekitar 15 ribu eksemplar. "Jumlah potongan pajak lebih besar dibanding kewajiban pajak tahunan, maka penulis berpotensi lebih bayar pada akhir tahun," kata Prastowo.

Oleh karena itu Prastowo mengusulkan agar pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan royalti. "Supaya lebih fair, dan membantu cash flow penulis. Hak mengkreditkan sudah bagus, terlebih jika diimbangi restitusi yang mudah dan cepat."

Prastowo pernah menyampaikan usulan revisi ini kepada Bambang Brodjonegoro saat menjabat sebagai Menteri Keuangan pada 2015. Namun, perubahan ini harus melewati pembahasan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (tempo)

Berita Lainnya

Index