MUI Tidak Akan Keluarkan Fatwa Soal PKI, Ternyata Ini Alasannya

MUI Tidak Akan Keluarkan Fatwa Soal PKI, Ternyata Ini Alasannya

JAKARTA - Setiap tahun isu mengenai kebangkitan komunisme dan PKI selalu saja muncul. Sehingga tak jarang membuat suasana jadi gaduh. Lantas perlukah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang PKI dan segala macam penggunaan atributnya?

Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Tengku Zulkarnaen, mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan fatwa mengenai PKI.

Mengingat dalam TAP MPRS Nomor 25/1966 tentang Pembubaran PKI sudah jelas disebutkan bahwa segala bentuk ideologi bukan Pancasila dilarang ada di Indonesia.

"Itu kan sudah jelas dilarang adanya TAP MPRS Nomor 25 itu," ujar Tengku kepada JawaPos.com, Selasa (19/9/2017).

Oleh sebab itu tidak perlu adanya fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Karena negara sudah melarang adanya PKI dan ajaran-ajaran lain yang ingin mengubah Pancasila sebagai dasar ideologi Indonesia. "Jadi sudah ada TAP MPRS ini, nah itu pidana kalau melanggar," katanya.

Selain itu, dalam Pasal 29 Ayat 1 juga sudah jelas disebutkan, Indonesia adalah negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. ‎Nah dalam hal ini PKI tidak mengakui adanya Tuhan. Sehingga adanya komunisme dan PKI harus dilawan. "Ini kan artinya kehidupan ateis, dan komunis ini dilarang," pungkasnya. [Jawapos]

Berita Lainnya

Index