Dewan Desak Pemkab Inhil Segera Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016

Dewan Desak Pemkab Inhil Segera Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016

INHIL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) agar segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPRD Inhil, H Dani M Nursalam S.Pi M.Si terkait dengan sudah sangat terlambatnya pembahasan berbagai tahapan penganggaran yang telah dijadwalkan sebelumnya.
 
Diakui Dani, pihaknya sudah menyurati Pemerintah Daerah (Pemda) menyangkut Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak terkait.
 
Apabila itu tidak disampaikan, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, maka pembahasan APBD Perubahan tahun 2017 serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2018 tidak bisa dilakukan oleh pihak Legislatif.
 
"Kita minta Pemda segera menyampaikannya ke DPRD. Karena kalau dilihat dari sisi waktu, ini sudah sangat terlambat," kata Dani kepada awak media, kemarin.
 
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhil, Edi Gunawan juga sangat menyayangkan keterlambatan proses pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016, karena persoalan tersebut berimbas pada hal-hal lainnya yang juga sangat penting bagi keberlangsungan daerah.
 
"Bagaimana mau bahas Perubahan, LPj APBD 2016 yang kononnya mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saja belum disampaikan ke kita dan belum dibahas, sedangkan itu wajib diPerdakan," ujar pria yang akrab disapa Asun ini.
 
Padahal, lanjut Asun, seharusnya pada Bulan Juli lalu sudah disampaikan, begitu juga dengan APBD Perubahan 2017 dan KUA PPAS 2018, namun hingga kini belum juga disampaikan oleh Pemda.

"Kita sudah mengingatkan, tapi belum juga ada progresnya. Kalau berdasarkan Permendagri 33 tahun 2017 tentang tata cara penyusunan APBD tahun 2018, ini sudah sangat terlambat," pungkasnya. (Dex)

Berita Lainnya

Index