Cabuli Murid di Bawah Umur, Guru Marawis Ditangkap Polisi

Cabuli Murid di Bawah Umur, Guru Marawis Ditangkap Polisi

SUKABUMI - Polres Sukabumi mengamankan pria berinisial AA (33) yang diduga mencabuli lima bocah laki-laki. Selama ini AA mengajarkan marawis kepada para korban.

Tiga korban berusia 11 tahun, sementara dua lainnya berusia 12 dan 9 tahun. Peristiwa ini terungkap setelah salah seorang korban mengadu ke pamannya pada Jumat (22/9/2017). Saat itu korban mengaku diraba-raba bagian tubuhnya oleh pelaku.

Sabtu (23/9/2017), keluarga korban kemudian mendatangi pelaku dan menyeretnya ke Polsek Cicurug. Polisi kemudian menggelar penyelidikan. Hasilnya ada empat korban lainnya yang juga diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.

"Awalnya dilaporkan hanya empat anak, kemudian hari ini kami ke lokasi dan ternyata bertambah satu lagi jadi ada lima anak yang diduga dicabuli oleh pelaku. Semua korbannya masih berusia di bawah umur," ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Dhoni Erwanto usai memeriksa para korban di Aula Kantor Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Minggu (24/9/2017).

Saat pemeriksaan saksi korban, polisi melibatkan tim terpadu dari Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Selain memintai keterangan korban, polisi dan tim terpadu juga memulihkan psikologis korban.

Berita Lainnya

Index