Raperda RTRW Riau Segera Diajukan Untuk Dievaluasi Kemendagri

Raperda RTRW Riau Segera Diajukan Untuk Dievaluasi Kemendagri

PEKANBARU - Pihak DPRD Riau secepatnya mengajukan Rancangan Peraturan daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi setempat yang telah diparipurnakan, untuk segera dievaluasi di Kementerian dalam Negeri RI.

"Setelah disahkan Raperda RTRW Riau (Pada hari ini), tahapan selanjutnya seperti yang diamanahkan dalam Peraturan mendagri yakni Raperda RTRW ini akan dievaluasi secara detail di Kemendagri," kata Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo di Pekanbaru, Senin (25/9/2017).

Sunaryo berharap, evaluasi di Kemendagri RI berlangsung cepat sehingga Perda RTRW Riau segera diimplementasikan sebagai Payung hukum yang mengatur pola tata ruang kawasan setempat.

Kabupaten/kota di Riau, kata dia, turut menunggu Perda RTRW Riau agar investasi dan pembangunan di wilayah mereka segera direalisasikan.

"DPRD Riau juga akan mengawal di Kemendagri agar evaluasi cepat, Jika bisa paling lama dua minggu," ujarnya.

Disinggung terkait adanya usulan kabupaten/kota yang sepenuhnya belum diakomodasi dalam RTRW Riau, nantinya jika memungkinkan bisa dimasukan dalam revisi.

Namun yang terpenting saat ini, dengan diparipurnakan RTRW Riau hari ini, artinya pembangunan dan investasi akan segera bergerak.

Berita Lainnya

Index