Selain Tak Miliki IUP, PT PSJ Sudah Garap 2.134 Hektare Dilahan Sengketa

Selain Tak Miliki IUP, PT PSJ Sudah Garap 2.134 Hektare Dilahan Sengketa
Manajer PT PSJ, Sugiono pakai baju putih duduk sebagai terdakwa. Photo: Riauterkini

PANGKALANKERINCI - Sidang lanjutan penyerobotan lahan milik PT Nusa Wahana Raya (NWR) di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Senin (2/10/2017) menguak berbagai pelanggaran telak yang dilakuknan PT Peputra Supra Jaya (PSJ).

Seperti dilansir Riauterkini, Selain PT PSJ sudah menanam seluas 2.134 hektar kebun kelapa sawit terhadap lahan diserobot juga, perusahaan ini tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Demikian disampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan Himawan Aprianto Saputra, SH sekaligus bertindak membacakan Berita Acara Perkara (BAP) saksi ahli dari pihak JPU.

Seharusnya, pada persidangan tersebut saksi ahli dari JPU datang namun kata Himawan beliau berhalangan hadir pada persidangan ini. "Berhubung beliau, tak bisa hadir jadi kita bacakan BAP yang bersangkutan," paparnya.

Berdasarkan, dari BAP ini kata Putra begitu panggilan akrabnya, tinjauan lapangan dan pengukuran titik koordinat lengkap dengan titik angka koordinat, diketahui PT PSJ ini menggarap lahan 2.134 hektar dan sudah ditanamii kebun sawit.

"Selain itu pula, berdasarkan BAP saksi ahli ini, PT PSJ tak miliki IUP," tandasnya.

Hakim PN Pelalawan yang bertindak, Dewa Budhy, SH yang bertindak sebagai ketua sidang, menyampaikan pertanyaan kepada terdakwa manajer PT PSJ. Melalui tim pengacaranya, menyampaikan keberatan terhadap berita acara yang disampaikan saksi ahli dari JPU.

Berita Lainnya

Index