Mangrove Menjadi Bahan Baku

Panglong Arang di Sungai Sepit Diduga Ilegal, Camat, Lurah, dan RT Mengaku Tidak Mengetahui

Panglong Arang di Sungai Sepit Diduga Ilegal, Camat, Lurah, dan RT Mengaku Tidak Mengetahui

DUMAI - Panglong Arang yang berada di Sungai Sepit RT 09 Kelurahan Batu Teritip terus mengepulkan asapnya untuk memproduksi arang dari bahan dasar kayu bakau (Mangrove).

Keberadaan panglong arang tersebut sungguh menjadi penghasilan tersendiri bagi pengusaha dan pekerja. Padahal tanaman Mangrove tersebut merupakan tanaman yang dilindungi Dunia.

Namun sayang dibalik keberadaan tungku yang mengeluarkan asap tersebut tidak diketahui secara berjamaah oleh pihak RT, Kelurahan Batu Teritip serta Kecamatan Sungai Sembilan, saat dikonfirmasi celahkotanews.com pada selasa 10 Oktober 2017 lalu.

Terkait dengan hal ini Umar RT 09 Mekar Sari Sungai Sepit mengaku tidak mengetahui siapa pemilik panglong arang yang beroperasi diwilayah RT-nya tersebut.

"Kami tidak tahu siapa yang punya Panglong itu, hanya saja yang berkerja adalah warga kita," ujar Umar

Beranjak dari RT, kini pihak Kelurahan melalui Lurah Batu Teritib Syafrizal juga mangaku bahwa tidak mengetahui adanya aktivitas panglong arang tersebut.

Berita Lainnya

Index