Kena OTT KPK Hingga Tim Saber, 40 Aparat Pengadilan Disanksi Etik

Kena OTT KPK Hingga Tim Saber, 40 Aparat Pengadilan Disanksi Etik

JAKARTA - Sebanyak 40 aparat pengadilan, baik hakim atau PNS, dijatuhi sanksi etik sepanjang Juni-Agustus 2017. Sanksi dijatuhkan karena aparat pengadilan terkena OTT KPK hingga terjaring Tim Saber Pungli.

Dikutip dari detikcom, Berdasarkan data yang dilansir website Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Senin (16/10/2017), untuk kategori hakim yang dikenakan sanksi sebanyak 18 orang. Dari jumlah itu, 15 orang diberi hukuman ringan dan sisanya hukuman sedang.

Sedangkan 22 aparat lainnya yaitu tersebar dari berbagai posisi, seperti panitera, sekretaris pengadilan, panitera muda, panitera pengganti, juru sita dan juru sita pengganti.

Salah satunya adalah panitera pengganti (PP) PN Jaksel Tarmizi yang terjaring OTT KPK pada 21 Agustus 2017.

Selain itu juga PP PN Bengkulu, Hendra Kurniawan yang terjaring OTT KPK pada 6 September 2017.

Adapun dari juru sita, Edi Saputra diberhentikan karena tertangkap Tim Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada 29 Agustus 2017.

Adapun Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono belum masuk daftar sanksi karena tertangkap KPK pada Oktober 2017.

Sudiwardono menerima suap SGD 64 ribu dari janji Rp 1 miliar dari anggota DPR, Aditya agar ibunya, Marlina Moha divonis bebas.

Marlina saat ini menyandang status terdakwa dengan vonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi.

Berita Lainnya

Index