Revaluasi Aset, Upaya Genjot PAD Melalui Pertambahan Nilai PBB - P2 Dan BPHTB

Revaluasi Aset, Upaya Genjot PAD Melalui Pertambahan Nilai PBB - P2 Dan BPHTB
Ketua Komisi II (Dua) DPRD Kabupaten Inhil, Ir Junaidi AN.

Tembilahan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menyepakati, perlu dilakukannya revaluasi atau penilaian kembali aset tetap berwujud, seperti tanah dan bangunan dalam upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pertambahan nilai Pajak Bumi dan Bangunan - Pedesaan dan Perkotaan (PBB - P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurut Ketua Komisi II (Dua) DPRD Kabupaten Inhil, Ir Junaidi AN, revaluasi aset tetap berwujud menjadi suatu hal yang sangat penting dilakukan, mengingat harga jual rata - rata yang menjadi dasar penetapan NJOP sebagai komponen perhitungan PBB P2 dan BPHTB bersifat dinamis.

Junaidi mengungkapkan, Pasca peralihan kewenangan pengelolaan PBB - P2 dan BPHTB dari Pusat ke Daerah, pihak Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) harus menginventarisasi ulang aset tetap berwujud untuk kemudian dilanjutkan dengan melakukan revaluasi aset.

"Kenapa ini perlu?, karena pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan demi sebesar - besarnya kemakmuran rakyat. Apa dasarnya?, yakni Undang - undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ungkapnya disela Rapat Komisi II (Dua) yang diadakan di Kantor DPRD Inhil, Sabtu (21/10/2017) sore.

Junaidi melihat, dalam prosesnya, penetapan nilai PBB - P2 dan BPHTB melalui pengukuran NJOP sangat rentan terhadap ketidakjujuran subjek pajak yang menjadi wajib pajak yang tentunya berdampak terhadap kerugian daerah. Dengan begitu, tindakan pro - aktif berupa pemberlakuan kebijakan revaluasi aset oleh Pemerintah Daerah melalui instansi terkait perlu dilakukan.

"Ketidakjujuran dalam proses penilaian pajak daerah, tentu akan berdampak negatif terhadap pelaksanaan pembangunan melalui stagnansi bahkan penurunan tingkat PAD," pungkas Junaidi.

Disamping itu, dikatakan Junaidi, optimalisasi PAD melalui kebijakan revaluasi aset juga akan memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Daerah mengambil Kebijakan Fiskal dalam upaya percepatan pembangunan.

"Kita ketahui bersama, Pemkab Inhil hari ini telah bersusah payah untuk mencari sumber dana pembangunan. Dengan adanya revaluasi aset kita berharap agar sumber pembiayaan pembangunan melalui pajak dapat dioptimalkan," kata Junaidi.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat telah meluncurkan kebijakan perpajakan serupa melalui Peraturan Menteri Keuangan bernomor 191/PMK.10/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 (PMK 191/2015) atau lebih dikenal sebagai Kebijakan Revaluasi Aktiva Tetap.

Mengacu pada aturan tersebut, pengambilan kebijakan Revaluasi Aset oleh Pemerintah Kabupaten Inhil bersama DPRD dapat dilakukan setelah adanya penerbitan Peraturan Daerah tentang hal itu yang kemudian dijadikan sebagai 'payung hukum' penerapannya.

"Secara garis besar, kebijakan ini adalah upaya optimalisasi PAD dengan cara pengetatan pajak. Perbedaan dengan pusat hanya berada pada pola penerapan revaluasi. Kami (Komisi II DPRD Inhil, red) siap untuk bersama - sama menggodok Perda yang mengatur tentang revaluasi aset," tutup Junaidi. (Dex)

Berita Lainnya

Index