Peralihan Kepemilikan Tanah Jadi Dalih Pelaku Bisnis Hindari Pajak

Peralihan Kepemilikan Tanah Jadi Dalih Pelaku Bisnis Hindari Pajak
Sumber: Internet

Tembilahan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyebut, peralihan kepemilikan tanah selalu menjadi dalih kebanyakan pelaku bisnis untuk menghindari pengenaan pajak atas transaksi jual - beli lahan yang dilakukan.

Modus seperti ini kerap dijumpai dan ditengarai sebagai penyebab stagnansi bahkan kemerosotan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dikenakan terhadap suatu badan selaku wajib pajak.

"Kecurangan seperti ini rentan terjadi, ngakunya cuma mengalihkan hak atas sebidang tanah saja. Padahal, dibalik itu semua terjadi transaksi jual - beli yang salah satunya dilakoni oleh sebuah badan usaha atau perusahaan," kata Junaidi, Ketua Komisi II (Dua) DPRD Inhil disela rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Inhil, Sabtu (21/10/2017).

Apa yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan sebagai wajib pajak, menurut Junaidi, sudah pasti memberikan kerugian bagi daerah. Oleh karenanya, perlu diciptakan sebuah langkah pencegahan terhadap kecurangan dalam transaksi jual - beli tanah maupun bangunan.

"Pemerintah daerah harus mengambil menyusun sebuah mekanisme pengawasan itu. Pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam, ambil tindakan tegas karena ini merupakan sebuah kerugian bagi daerah, kalau perlu berikan sanksi," tukas Junaidi.

Junaidi mengimbau, bagi setiap wajib pajak untuk menataati regulasi yang telah dibuat. Sebab, lanjutnya, ketaatan setiap wajib pajak dalam membayar pajak akan berimplikasi positif terhadap kemajuan daerah melalui akselerasi dan pemerataan pembangunan.

"Bagi wajib pajak harus bertanggung jawab dalam hal pelaporan pajak dan perubahan nilai kena pajak. Jadilah warga yang taat pajak karena pembayaran pajak merupakan wujud dari partisipasi kita dalam membangun daerah dan negara sebagai sebuah bangsa," imbau Junaidi. (Dex)

Berita Lainnya

Index