Diduga Gunakan Akte Kelahiran Palsu, Kades Pamesi Bathin Solapan Dipolisikan

Diduga Gunakan Akte Kelahiran Palsu, Kades Pamesi Bathin Solapan Dipolisikan
Akte Kelahiran yang Diduga Palsu. IST

BENGKALIS - Seorang Kepala Desa (Kades) Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis diduga menggunakan akte kelahiran palsu untuk mencalonkan diri menjadi kepala kampung tersebut.

Dikatakan Ahmad Darmawan Damanik, dirinya sebagai warga desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, terpaksa harus melaporkan Rakino kepada pihak Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, dikarenakan Kades yang baru dilantik tersebut diduga menggunakan akte kelahiran palsu.

"Akte kelahiran tersebut digunakannya untuk syarat pencalonan Kepala Desa Pamesi, dan ini baru kita ketahui usai terlaksana pemilihan," kata Ahmad Darmawan Damanik, Sabtu (4/11/2017).

Ahmad Darmawan Damanik mengatakan, kecurigaan tersebut dikatakannya disaat dirinya melihat adanya nomor induk kependudukan pada akta kelahiran dengan nomor blangko 9640164879, dimana kutipan kelahiran tersebut tertulis dikeluarakan dan dicap oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara.

"Setelah melihat adanya kejanggalan dalam akta kelahiran tersebut, kita langsung melakukan pengecekan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batubara, dan ternyata pihak yang terkait tidak pernah mengeluarkannya," katanya kembali.

Selain itu, dikatakannya juga, pihak yang terkait juga mengeluarkan sebuah surat yang menyatakan kutipan akta kelahiran atas nama Rakino dengan nomor akta kelahiran 1219-LT-19082015-0238 tanggal 19 Agustus 2015 tidak terdaftar dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.

Disebutkannya juga, berdasarakan dengan adanya surat dari dinas yang terkait tersebut, dirinya melaporan Rakino pria berusia 45 tahun ke Polda Riau pada tanggal 23 Agustus 2017 yang lalu dengan dugaan tindak pidana pemalusan sesuai dengan Pasal 163 Jo 266 KUHP dengan Laporan Polisi Nomor : LP/260/VIII/2017/SPKT/Riau.

"Berkas perkara ini juga telah dilimpahkan ke Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis, dan saya juga meminta kepada pihak yang terkait dapat segera menuntaskan permasalahan ini, kepada Bupati Bengkalis dapat melakukan tindakan tegas tekait kasus dugaan pemalsuan dokumen ini," katanya berharap.

Disebutkannya, meskipun dirinya juga merupakan lawan politik dari terlapor dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa pada saat itu, dirinya juga menyebutkan sebagai masyarakat desa tersebut merasa dirugikan dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

"Masa Pemilihan Kepala Desa telah habis, saya menerima kekalahan tersebut dengan menanda tangani berkas pada saat itu, namun permasalahan dugaan pemalsuan akte kelahiran tersebut baru kita temukan usai kegiatan, dan ini harus dituntaskan karena yang dirugikan adalah masyarakat banyak dan juga negara ini," katanya mengakhiri. (RB/Iwan).

Berita Lainnya

Index