Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi

DUMAI – Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai menggelar sidang lanjutan pembacaan esepsi pada kasus dugaan pidana penggelapan dalam jabatan Rabu (8/11/2017).

Dua terdakwa Syaharani Adrian (Direktur Operasional BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri) dan Ridwan tampak hadir di sidang dengan agenda pembacaan esepsi (keberatan, red) oleh penasehat hukum terdakwa.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim Agus dan dua anggota hakim lainnya Sakral dan Irwansyah. Sedangkan dari JPU Kejari Dumai hadir Agung.

Penasehat hukum Syahrani Adrian, Ria pada sidang tersebut membacakan esepsi (keberatan, red) terhadap dakwaan JPU pada sidang sebelumnya.

Ada beberapa poin yang menjadi alasan mereka untuk menyampaikan keberatannya atas dakwaan yang diajukan JPU.

“Kualitas dakwaan masih kabur, kasus dialami klain kami murni perdata, tidak adanya hasil audit bersama,” tuturnya.

Dengan alasan tersebut pihaknya meminta kepada Majlis hakim agar memberikan putusan sela. “Batalkan dakwaan JPU demi hukum, dan menolak dakwaan JPU,” ujar Ria.

Ketika ditanya, materi Esepsi yang disampaikan pada sidang tersebut sama dengan sidang praperadilan di Pekanbaru. Ria mengatakan dirinya tidak tahu, karena saat di Pekanbaru bukan dirinya sebagai kuasa hukum. “Saya tidak tahu,” tuturnya.

Seperti diketahui, Hakim PN Pekanbaru menolak praperadilan Syahrani yang meminta pembatalan statusnya sebagai tersangka.

Sedangkan JPU Kejari Dumai, Agung mengatakan pihaknya akan mempelajari Esepsi yang disampaikan pihak penasehat hukum. “Kami akan siapkan jawaban sebaik-baiknya,” tambahnya.

Ia mengatakan untuk sidang selanjutnya, akan digelar pada Rabu (16/11/2017) pekan depan. “Agenda tanggapan dari kami (JPU, red),” tutupnya. (ckn/rp)

Berita Lainnya

Index