Pemkab Rohil Targetkan Pelelangan Aset Mobil Tahun Ini

Pemkab Rohil Targetkan Pelelangan Aset Mobil Tahun Ini

BAGANSIAPIAPI - Sejumlah mobil beragam merk dan usia, terparkir di halaman samping Unit Damkar, di Jalan Pahlawan, Bagansiapiapi. Mobil tersebut merupakan sebagian dari aset bergerak yang telah berhasil dikumpulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) dalam beberapa waktu belakangan.

“Penertiban aset menjadi perhatian utama saat ini, karena terus terang kendala daerah tak pernah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), karena soal aset tersebut,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rohil, Drs H Surya Arfan MSi, di Bagansiapiapi, belum lama ini.

Sebagaimana dikutip Halloriau, Menurut Arfan, pemkab kini menggencarkan pada penataan atau pendataan dan penertiban aset. Dia berharap tahun ini bisa tuntas semuanya. Sementara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil bekerja keras sebagai pihak yang terdepan untuk melakukan tugas berat ini.

Bukan hanya menyangkut administrasi dan dokumen yang diperlukan, tapi juga terkait pengambilan kendaraan bila pihak yang masih memegang aset tersebut tidak menunjukkan itikad baik.

“Kami minta yang tak berhak menguasai aset seperti mobil, agar bisa menyerahkannya kembali. Pemkab targetkan bisa dilakukan pelelangan pada tahun ini juga. Bila ini terwujud tentunya merupakan hal yang mengembirakan mengingat selama ini tak pernah ada lelangnya. Mari kita doakan bersama agar apa yang dilakukan bisa sukses dan tentunya tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Arfan.

BPKAD, sebutnya, sudah melayangkan surat ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guna mengetahui data apa saja kendaraan yang ada dan yang layak dihapuskan. Untuk mobil bila ada yang mengaku kehilangan, maka harus dilengkapi dengan surat keterangan hilang dari kepolisian.

Dia menambahkan, tanpa dokumen kendaraan yang lengkap pun bukan menjadi alasan tidak digelarnya pelelangan. Asalkan ada surat keterangan yang bisa diakui keabsahannya, maka aset mobil bisa dilelang. “Walaupun nilainya hanya kecil saja, tetap harus dilelang,” kata Arfan lagi.

Untuk jumlah keseluruhan aset, tambah sekdakab, hingga kini belum diketahui pasti, karena masih dalam proses. Namun pemkab menargetkan tahapan awal dapat dilakukan penertiban aset mobil dan segera dilakukan pelelangan. “Untuk kendaraan yang dilelang itu usianya sekitar tujuh tahun atau pengadaan 2010 ke atas,” sebutnya.

Sejauh ini berbagai upaya persuasif terus dilakukan agar pihak yang memegang kendaraan itu bisa mengembalikan ke pemkab. "Untuk aset mobil yang masuk dalam kategori layak lelang itu ditaksir sekitar 90-an unit, sementara yang sudah dikembalikan sekitar 50-an saja," pungkasnya.

#Pemkab Rohil

Index

Berita Lainnya

Index