DLHK Dumai Dinilai Tidak Transparan Terkait Penilaian Amdal

DLHK Dumai Dinilai Tidak Transparan Terkait Penilaian Amdal

DUMAI – Penilaian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang saat ini sedang berjalan di nilai tidak transparan. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD KNPI Kota Dumai Guspian melalui Wakil Ketua Bidang Kesehatan dan Lingkungan Hidup Angga Jumat (2/2/2018) siang.

Pasalnya pengumuman yang di keluarkan DLHK Kota Dumai untuk penilaian Amdal perusahaan tersebut tidak sampai, bahkan tidak diketahui siapa yang dilibatkan, termasuk KNPI Kota yang sejak tahun lalu fokus terhadap pencemaran lingkungan.

“Pengumuman itu di keluarkan pada 17 Januari, tapi saya baru dapatkan pada 26 Januari, sedangkan masukkan terhadap penilaian berakhir pada 27 Januari,” ujar Angga.

Pria yang akrab disapa Aga itu mengatakan yang menjadi pertanyaan siapa yang di libatkan untuk memberikan masukan terhadap Andal PT Argo Murni tersebut.

“Kalau LSM, LSM mana, kenapa KNPI tidak di libatkan, padahal semua tahu KNPI sangat fokus terhadap pencemaran lingkungan, bahkan kami sempat menggiring masalah pencemaran lingkungan ini hingga ke tingkat Kementerian,” tuturnya.

Ia juga menilai selaku Dinas Pelayanan Publik perlu adanya transparansi terkait penilaian Andal terhadap PT Argo Murni akan bermasalah di kemudian hari.

“Selama ini, kita tidak pernah di libatkan untuk memberikan pandangan dan penilai, saat ada masalah pencemaran masyarakat melapor kepada kami,” tuturnya.

Sementara itu, Plt DLHK Kota Dumai Satria Wibowo saat dikonfirmasi mengatakan, memang pengumuman penilaian Andal PT. Argo Murni sedang berjalan.

“Untuk penilaian saat ini ada namanya tim Komisi Penilaian Andal (KPA) yang melibatkan Dinas terkait (DLHK, red), Akademisi, dan LSM,” sebutnya.

Sementara terkait KNPI, ia mengatakan tidak bisa melibatkan KNPI untuk masuk ke dalam KPA karena bukan bagian dari Ormas atau LSM, akan tetapi organisasi kepemudaan.

“Saya sudah sampaikan agar memberikan masukan kepada kami, agar dibahas dalam tim teknis, tapi untuk terlibat dalam KPA, tidak bisa karena sudah di SK,” sebutnya.

Wakil Ketua Bidang Kesehatan dan Lingkungan Hidup menilai bahwa yang paling penting adalah pihak DLHK sepatutnya bisa memberikan informasi itu kepada Publik agar masyarakat pun mengetahui secara terbuka.

”Ini yang kita sayangkan, Kajian kelayakan lingkungan adalah salah satu syarat untuk mendapatkan perijinan yang diperlukan bagi suatu kegiatan atau usaha, seharusnya dilaksanakan bersama-sama dengan kajian kelayakan. Dengan demikian kelayakan tersebut dapat sama-sama memberikan masukan untuk dapat menghasilkan keputusan yang optimal, terutama dalam menekan dampak negatif, kami mencatat aktifitas industri rentan dengan insiden terjadinya pencemaran dan tumpahan ke laut hingga memengaruhi lingkungan hidup,“ tegasnya. (tim)

Berita Lainnya

Index