Hari Pertama Masa Kampanye Pilgub 2018, APK Paslon Masih Bertebaran

Hari Pertama Masa Kampanye Pilgub 2018, APK Paslon Masih Bertebaran
Halloriau

PEKANBARU - Hari pertama dimulainya masa kampanye pasangan calon Gubernur Riau dan wakil Gubernur Riau 2018 APK Paslon masih bertebaran. Kamis (15/2/2018).

Padahal kepada Paslon beserta tim jauh-jauh hari sudah diigatkan oleh KPU dan Bawaslu untuk segera menurunkan segala bentuk alat Peraga Kampanye (APK).

Namun kenyataan di lapangan himbauan tersebut tidak diindahkan. Masih ada APK yang terpasang di beberapa titik jalan protokol di Pekanbaru. 

Dari pantauan di lapangan, ada beberapa APK yang masih berdiri kokoh, seperti di simpang tiga (Traffic Light) Jalan Kharudin Nasution, terlihat APK paslon Lukman Edi-Hardianto yang belum juga diturunkan. 

Sama hal di Simpang Bandara SSK II Pekanbaru-Sudirman APK milik Firdaus-Rusli juga masih terpasang termasuk juga APK milik Arsyadjuliandi Rachmad-Suyatno. 

Terlebih, media sosialisasi yang digunakan oleh Paslon seperti spanduk, baliho dan lainnya yang sudah terpasang saat ini tidak memenuhi ketentuan dan peraturan yang ada di KPU, seperti peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 pasal 67 ayat 1 dimana disebutkan bahwa, alat peraga yang sudah terpasang sebelum penetapan diwajibkan kepada Paslon untuk menurunkan APK yang terpasang.  

"Untuk APK yang dikeluarkan KPU berdasarkan kesepakatan kita kemaren maka, 100 persen oleh KPU dan 150 persen atau lebih boleh dikeluarkan atau dicetak oleh pasangan calon, tetapi dengan ketentuan desain ukuran harus dukoreksi terlebih dahulu oleh KPU sehingga tidak melanggar peraturan KPU tentang kampanye," ungkap Ketua KPU Riau, Nurhamin.

Hal tersebut juga ditambahkan oleh Rusidi Rusdan Ketua Bawaslu Riau. 

"Untuk baliho yang terpasang hari ini secepatnya kita akan koordinasi dengan Satpol PP,  karena sebetulnya menurut peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 pada pasal 67 ayat 1 disebutkan bahwa alat peraga yang sudah terpasang sebelum penetapan itu kewajiban Paslon untuk segera membuka APK yang terpasang. Untuk batas waktu sebenarnya 1 kali 24 jam. Kalau tidak diturunkan maka kita akan koordinasi dengan Satpol PP, "tandasnya.

Sumber : Halloriau

Berita Lainnya

Index