Bahas Aturan Fintech di Indonesia, OJK Gandeng Bank Dunia

Bahas Aturan Fintech di Indonesia, OJK Gandeng Bank Dunia
OJK gelar seminar fintech. ©2018 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

BALI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Dunia menggelar seminar internasional bertajuk Fintech Policies and Regulations, yang dihadiri delegasi dari berbagai negara untuk mendapatkan sudut pandang mengenai inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan.

"Seminar ini sangat penting bagi kami. Ini adalah salah satu prioritas utama dari OJK karena OJK sedang dalam proses untuk bergerak cepat dalam mengelola industri fintech," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida Nusa Dua, Bali, Senin (12/3/2018).

Nurhaida menjelaskan, saat ini OJK tengah menyiapkan payung hukum terkait penyelenggaraan fintech di Indonesia. Oleh karena itu, OJK ingin mendapat masukan dari banyak pihak agar payung hukum tersebut memiliki visi yang sama antara pelaku dengan regulator.

BACA : Rupiah Dibuka Menguat Tipis di Level Rp 13.761 Per USD

Melalui konferensi ini, diharapkan OJK akan lebih dapat memahami segala keuntungan, kesempatan serta tantangan yang harus dihadapi dalam era inovasi keuangan digital ini agar dapat membawa manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

"Kami berharap bahwa dengan memiliki visi yang sama, setiap pihak akan menyadari posisi mereka dan bisa berpartisipasi aktif dalam ekosistem fintech. Ini acara khusus, OJK juga mengundang fintech start-up untuk secara aktif berpartisipasi dalam acara ini."

Berdasarkan survei yang dilakukan OJK dengan bantuan Asosiasi Fintech, ada lebih dari 187 start up di sektor jasa keuangan yang beroperasi di Indonesia dan ada lebih dari 500.000 perusahaan incumbent seperti bank, pasar modal, asuransi, pembiayaan dan lain-lain yang melakukan transformasi digital pada layanan dan produk mereka. Fenomena ini juga terjadi di negara-negara lain di seluruh dunia.

Sumber : Merdeka

Berita Lainnya

Index