PNS Laki-Laki Berhak Cuti Saat Dampingi Istri Melahirkan Tanpa Harus Potong Cuti Tahunan

PNS Laki-Laki Berhak Cuti Saat Dampingi Istri Melahirkan Tanpa Harus Potong Cuti Tahunan

JAKARTA - Pemerintah melalui Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mengatur secara rinci mengenai tata cara pemberian cuti berdasarkan jenis cuti, diantaranya adalah cuti alasan penting (CAP).

Dalam lampiran Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3 disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

“Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan,” bunyi poin IIE Nomor 6 Lampiran Perka BKN itu.

BACA : Empat Ribu Lebih Bidan Desa Segera Diangkat Jadi CPNS

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan, kebijakan pemberian cuti bagi PNS laki-laki untuk mendampingi istrinya melahirkan itu merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.

“Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS,” ujar Moh. Ridwan.

Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

BACA : Jokowi Serahkan 3.000 Sertifikat Hak Atas Tanah di Cirebon

Diakui Kepala Biro Humas BKN itu, bahwa secara umum pemberian cuti melahirkan bagi pekerja laki-laki di Indonesia belum diatur dalam aturan khusus, dan jikapun terdapat perusahaan swasta yang memberlakukan kebijakan tersebut, jangka waktu cuti yang diberikan beragam.

“Sebagai contoh, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (4) huruf e diatur bahwa pekerja laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri melahirkan hanya selama 2 (dua) hari,” ungkap Ridwan.

Sementara itu kebijakan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki melalui CAP yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.***

BACA : Jokowi Kunjungi Padat Karya Tunai di Cirebon

Sumber : Setkab.go.id

Berita Lainnya

Index