Kesepakatan Pemerintah dan DPR Biaya Ibadah Haji 2018 Jadi Rp35,2 Juta

Kesepakatan Pemerintah dan DPR Biaya Ibadah Haji 2018 Jadi Rp35,2 Juta
Menag Lukman Hakim Saefuddin didampingi pimpinan Komisi VIII DPR menyampaikan besaran BPIH 2018, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2018). (Foto: Kemenag)

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan DPR RI melalui Komisi VIII menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018M sebesar Rp35.235.602, atau naik sebesar 0,9% dari rata-rata besaran BPIH tahun lalu, yaitu Rp34,89 juta.

“Ada kenaikan sebesar Rp345.290 atau 0,9%,” kata Menag saat Rapat Kerja Penetapan  BPIH 1439H/2018M yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, di Gedung Parlemen Kompleks Senayan Jakarta, Senin (12/3/2018).

Menurut Menag, ada tiga faktor yang mempengaruhi kenaikan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun ini di banding tahun 2017.

BACA : KPK Titipkan Dua Kuda Presiden Jokowi ke Istana Bogor

Pertama, adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5% untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi dan dipergunakan di Arab Saudi.

Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi serta tren kenaikan harga avtur. Ketiga, perubahan nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika dan Saudi Riyal.

“Kenaikan sebesar Rp345.290 atau 0,9%, menurut hemat kami, wajar dan rasional, apalagi ditambah dengan adanya peningkatan kualitas layanan di banding tahun lalu,” kata Menag.

BACA : PNS Laki-Laki Berhak Cuti Saat Dampingi Istri Melahirkan Tanpa Harus Potong Cuti Tahunan

Berita Lainnya

Index