Bawa UKA Lebih Rp1 Miliar Terancam Denda 10 Persen

Bawa UKA Lebih Rp1 Miliar Terancam Denda 10 Persen
Ilustrasi

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martwardojo telah menandatangani Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan Keluar Daerah Pabean Indonesia (tautan: PBI_200218) pada 1 Maret 2018.

Dengan pertimbangan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia (BI) yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian moneter menganggap perlu penyesuaian pengaturan terkait sanksi atas pelanggaran ketentuan pembawaan uang kertas asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia.

Dalam PBI itu ditegaskan, setiap Orang dilarang melakukan Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Larangan sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi Badan Berizin, yaitu a. Bank; dan  b. Penyelenggara KUPVA (Kegiatan Usaha Penyelenggara Valuta Asing) Bukan Bank.

BACA : Apresiasi Buat Wajib Pajak Yang Berkontribusi Besar

“Badan Berizin sebagaimana dimaksud setiap akan melakukan Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), wajib memperoleh Persetujuan Pembawaan UKA, dan dilarang melakukan Pembawaan UKA melebihi persetujuan untuk setiap Pembawaan UKA,” bunyi Pasal  7 ayat (1 dan 3) PBI ini.

Dalam pasal berikutnya disebutkan, untuk mendapatkan Persetujuan Pembawaan UKA sebagaimana dimaksud, Badan Berizin mengajukan permohonan Persetujuan Pembawaan UKA kepada Bank Indonesia, dilengkapi dengan proyeksi kebutuhan UKA per mata uang dan detail rencana Pembawaan UKA untuk periode Pembawaan UKA yang bersangkutan.

Bank Indonesia, menurut PBI ini, dapat menolak permohonan Persetujuan Pembawaan UKA dari Badan Berizin sebagaimana dimaksud berdasarkan pertimbangan: a. peruntukan Pembawaan UKA; b. aspek historis Pembawaan UKA;  c. kondisi makro ekonomi; dan/atau d. pertimbangan lainnya.

Menurut PBI ini, penetapan konversi UKA ke dalam mata uang rupiah yang terkait dengan ambang batas Pembawaan UKA sebagaimana dimaksud menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

BACA : Pemerintah Yakin Mampu Jaga Pergolakan Rupiah

Berita Lainnya

Index