Satpol PP Tertibkan Baliho dan Spanduk Tanpa Izin

Satpol PP Tertibkan Baliho dan Spanduk Tanpa Izin
@Halloriau

DUMAI – Untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai melakukan penertiban spanduk dan baliho yang terpasang tanpa izin.

Salah satunya menurunkan spanduk dan baliho yang terpasang di persimpangan Jalan Ahmad Yani, dikutip dari Halloriau, Selasa (20/3/2018).

Kepala Satpol PP Dumai, RH Bambang Wardoyo mengatakan, spanduk dan baliho yang terpasang tanpa izin di turunkan karena merusak keindahan kota.

BACA : Wawako Dumai Nilai SKPD Lamban Realisasikan Program

Dan pemasangan spanduk dan baliho harus mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai lalu ditembuskan ke Satpol PP. 

"Kenyataannya di lapangan banyak baliho dan spanduk yang terpasang tanpa izin dan dipasang ditempat-tempat yang tidak semestinya yang berakibat merusak keindahan kota, oleh sebab itu, kami melakukan penertiban," tegasnya.

Dan yang paling utama adalah pemasangan spanduk atau baliho tidak boleh mengganggu dan tidak menutupi petunjuk lalu lintas, tidak mengganggu keindahan kota. (hlc/hlc)

BACA : Wawako Dumai Lantik Delapan Pejabat Eselon IIB

Berita Lainnya

Index