Panwaslu Temukan Pelanggaran Administrasi PPS dan PPK se-Kota Pekanbaru

Panwaslu Temukan Pelanggaran Administrasi PPS dan PPK se-Kota Pekanbaru

PEKANBARU - Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengancam akan menjadikan temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PPS dan PPK se-Kota Pekanbaru dalam Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) Tahun 2018.

Ungkapan itu disebutkan menyusul banyaknya Daftar Pemilihan Sementara (DPS) yang tidak ditempel oleh PPS di lokasi-lokasi strategis sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 pasal 14 Ayat 12. Hal ini dilakukan paling lambat tanggal 2 April 2018

"Setelah kita melakukan Supervisi di Kecamatan Senapelan bersama Panwascam dan PPL, masih banyak DPS yang tidak ditempel dilokasi strategis. Seperti di Kelurahan Padang Terubuk, Padang Bulan dan Kampung Baru belum ada dilakukan penempelan di lokasi startegis," Kata Indra kepada wartawan, Rabu (28/03/2018).

BACA : Segera Lapor ke PPS, Pastikan Nama Anda Masuk DPS

Bahkan di Kelurahan Padang Terubuk tidak ada perintah untuk menempel. DPS hanya dititipkan saja di Kantor Lurah dan RT/RW. Penelusuran ini dijalankan setelah sebelumnya dilakukan penyisiran di beberapa kecamatan yang juga menemukan hal serupa.

Sebelumnya pihak KPU Pekanbaru telah mengirimkan surat perihal salinan daftar pemilih sementara ke Panwaslu Pekanbaru yang isinya menyampaikan salinan DPS kepada PPS melalui PPK sebanyak 3 (tiga) rangkap.

Adapun yang disampaikan yakni, pertama salinan DPS tersebut diperuntukkan dan diumumkan dikantor kelurahan, sekretariat RT dan RW atau tempat strategis lainnya, arsip PPS. Atas hal itu, PPK diminta melakukan Supervisi terhadap PPS di lingkungan kerja masing-masing. (Ta2)

BACA : Masyarakat Bengkalis Dihimbau Proaktif, Segera Hubungi PPS Terdekat Jika Belum Dicoklit

Berita Lainnya

Index